UMP UMK 2024, Prediksi Kenaikan dan Dampaknya

UMP UMK 2024 Foto via Unsplash-Mufid Majnun
UMP UMK 2024 Foto via Unsplash-Mufid Majnun
0 Komentar

REALITAKITA – UMP UMK 2024 ini bisa menjadi acuan dan referensi bagi siapapun yang ingin tahu UMP dan UMK tahun yang akan datang

Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 21 November 2023,

sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023

Baca Juga:Black Friday Adalah, Hari Belanja Hemat yang Mendunia! Begini DiskonnyaCara Hapus Stiker WhatsApp yang Memenuhi Memori dengan Cepat

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan bahwa kenaikan UMP 2024 akan menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha

Perbedaan UMK, UMP, dan UMR

Perbedaan UMK, UMP, dan UMR terletak pada cakupan wilayah dan cara penetapannya.

UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)

  • Berlaku di setiap kabupaten/kota di satu provinsi.
  • Penetapan UMK dilakukan oleh bupati/walikota dengan memperhatikan pertimbangan dewan pengupahan kabupaten/kota.

UMP (Upah Minimum Provinsi)

  • Berlaku di seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
  • Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur dengan memperhatikan pertimbangan dewan pengupahan provinsi.

UMR (Upah Minimum Regional)

  • Berlaku di daerah tertentu di wilayah provinsi.
  • Penetapan UMR dilakukan oleh bupati/walikota dengan memperhatikan pertimbangan dewan pengupahan kabupaten/kota.

Ringkasan perbedaan UMK, UMP, dan UMR

KriteriaUMKUMPUMR
CakupanKabupaten/kotaProvinsiDaerah tertentu di wilayah provinsi
PenetapanBupati/walikotaGubernurBupati/walikota
PertimbanganDewan pengupahan kabupaten/kotaDewan pengupahan provinsiDewan pengupahan kabupaten/kota

UMP UMK 2024

Kenaikan UMP 2024: Persentase dan Daftar Wilayah

Kenaikan UMP 2024 berbeda-beda di setiap provinsi, mulai dari 3,3 persen hingga 7,5 persen

Berikut adalah beberapa provinsi dengan kenaikan UMP terendah dan tinggi:

  • DKI Jakarta: UMP 2024 Rp 5.067.381 (naik 3,3 persen)
  • Papua: UMP 2024 Rp 4.024.270
  • Sumatera Utara: UMP 2024 Rp 99.822 menjadi Rp 2.809.915 (naik 3,67%)
  • Yogyakarta: UMP 2024 Rp 2.813.672 (naik 3,68%)
  • Jawa Timur: UMP 2024 Rp 2.813.672 (naik 6,13%)
  • Sulawesi Utara: UMP 2024 Rp 57.920 (naik 1,67%)
  • Jawa Barat: UMP 2024 Rp 2.057.495 (naik 3,57%)

Dampak Kenaikan UMP 2024

Kenaikan UMP 2024 diharapkan akan mempengaruhi daya beli pekerja dan menjaga pekerja baru supaya tidak terjebak dalam bayangan upah murah

Baca Juga:PRAKTIS! Cara Mengambil Uang di ATM BRI dengan ATM dan Tanpa Kartu ATMBikin Memori Penuh! Begini Cara Agar Cache Status WA Tidak Muncul di Galeri

Selain itu, kenaikan UMP 2024 juga diperkirakan mampu menjaga daya beli pekerja sehingga berkontribusi dalam perekonomian

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa kenaikan UMP 2024 akan menjadi solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha

0 Komentar