Dalam hal ini, pembuatan stiker muka orang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal ini karena gambar atau wajah orang lain yang digunakan dalam pembuatan stiker tersebut tanpa izin dari pemilik hak cipta.
Pemilik hak cipta dapat menuntut pembuat stiker muka orang tersebut atas pelanggaran hak cipta.
Tindakan yang dapat dilakukan oleh pemilik hak cipta antara lain:
Baca Juga:Nada Dering WA Pendek Tik Tok, Biar Tambah Kekinian, Begini Cara MembuatnyaCara Menulis dan Contoh Surat Lamaran Alfamart Crew Store, Begini Mudahnya!
- Permintaan ganti rugi
- Permintaan penghapusan stiker muka orang
- Permintaan larangan penyebaran stiker muka orang
Hukum yang mengatur pembuatan stiker muka orang
Pembuatan stiker muka orang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa hak cipta atas ciptaan gambar dan rupa meliputi hak eksklusif untuk:
- Mengubah, memamerkan, menjual, atau mempublikasikan ciptaan
- Melisensikan ciptaan kepada pihak lain
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang tidak menyenangkan terhadap orang lain.
Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai ancaman kekerasan, atau dengan memakai kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun terhadap orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Pembuatan stiker muka orang dapat dikategorikan ke dalam dua hal, yaitu pembuatan stiker muka orang yang tidak mengandung unsur pelanggaran hak cipta dan pembuatan stiker muka orang yang mengandung unsur pelanggaran hak cipta.
Pembuatan stiker muka orang yang tidak mengandung unsur pelanggaran hak cipta tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.