Viral! ABG di Bekasi Dijual Lewat Aplikasi MiChat

Seorang Gadis Remaja di Duga di Jual Lewat Aplikasi MiChat Oleh Mucikari Berinisial D (17) / Ilustrasi
Seorang Gadis Remaja di Duga di Jual Lewat Aplikasi MiChat Oleh Mucikari Berinisial D (17) / Ilustrasi
0 Komentar

Realita Kita – Seorang gadis remaja berusia 15 tahun diserahkan kepada seorang pria hidung belang oleh muncikari berinisial D (17). D diduga menjual remaja asal Pondok Gede melalui aplikasi MiChat. Apakah sebenarnya MiChat?

Jika kita melihat penjelasan di Google Play, MiChat (diucapkan my-chat dalam Bahasa Inggris) sebenarnya merupakan aplikasi media sosial.

Aplikasi ini menawarkan berbagai fitur, yang paling dasar adalah kemampuan untuk mengirim pesan pribadi atau ke dalam grup. MiChat dikembangkan oleh MiChat PTE. Limited yang berbasis di Singapura.

Baca Juga:Dilema Apple Relokasi Tim AI ke Austin, Pegawai Hadapkan Pilihan Sulit!Pajak Progresif DKI Jakarta, Siap-Siap! Satu Keluarga Punya Lebih dari 1 Kendaraan Kena Pajak Lebih Mahal

Apa yang membedakan MiChat adalah opsi untuk bertemu dengan teman-teman baru yang berada di sekitar pengguna. Fitur “Pengguna di Sekitar” atau “Pohon Pesan” memungkinkan pengguna menemukan teman baru. Pohon Pesan mendukung komunikasi melalui pesan teks dan suara.

“Dapatkan orang-orang di sekitar Anda. 50 m? 100 m? 1 km? Temukan teman baru di sekitar Anda! Mungkin ada seseorang yang istimewa berada di dekat Anda!” ungkap deskripsi MiChat.

MiChat juga menjamin keamanan pengguna dengan menerapkan verifikasi teman untuk mencegah pelecehan. Pengguna hanya akan menerima pesan dari teman-teman yang telah diverifikasi saat menggunakan MiChat.

“Anda tidak perlu lagi khawatir tentang gangguan dari orang asing atau iklan yang mengganggu,” kata MiChat.

Fakta menariknya, Indonesia menjadi negara dengan jumlah pengguna MiChat terbanyak di dunia (83,73%) berdasarkan data SimilarWeb per Oktober 2022. Dalam rentang waktu tersebut, terdapat lebih dari 114.300 kunjungan dari seluruh dunia.

Kembali ke kasus perdagangan remaja, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. D berhasil ditangkap pada Jumat (12/1) dini hari di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Sudah menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus.

Baca Juga:Toyota GR Yaris 2024, Kini Punya Transmisi Otomatis dan Desain Sporty TerbaruTips Memilih Laptop Gaming Terbaik dan 5 Rekomendasi Laptop Gaming Spek Gahar!

“Ia dapat dihukum penjara selama 10 tahun atau denda hingga Rp 200 juta,” tambahnya.

0 Komentar