REALITA KITA, SUBANG – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berlangsung dengan beberapa perkembangan terbaru yang disampaikan oleh Kepala Bidang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subang, Ahmad Sahroni.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 2 Juli 2024, Subang mendapat alokasi 50 formasi CPNS.
Selain formasi, Sahroni menginformasikan adanya perpanjangan waktu pendaftaran terkait kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri.
Baca Juga:Mengapa Ketiak Bisa Hitam? Inilah Faktor-Faktor PenyebabnyaPonsel Dimenaity 9300 Plus Ini Tahan Banting, Punya Rating IP69K , dan Batrai 10.600 MAH
Banyak pelamar mengalami kesulitan dalam pembelian dan pemasangan meterai, serta pengunggahan dokumen persyaratan.
Perpanjangan waktu ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk melengkapi berkas pendaftaran.
“Sejauh ini, per 6 September 2024 pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar mencapai 1.764 orang, dengan 872 pelamar sudah menyelesaikan proses pendaftaran. Angka ini terus bertambah setiap harinya,” ungkap Sahroni kepada Pasundan Ekspres.
Dari hasil verifikasi, jabatan Pengawas Koperasi Ahli Pertama menjadi yang paling diminati.
Hal ini karena salah satu kualifikasi yang dibutuhkan adalah lulusan S-1 Manajemen, yang banyak tersedia di kalangan pelamar.
Lebih lanjut, Sahroni menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tertanggal 5 September 2024, pelamar diperbolehkan menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai tempel pada dokumen Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Instansi.
Kebijakan ini dibuat untuk mengatasi kendala teknis e-meterai, sehingga pendaftar memiliki alternatif dalam melengkapi dokumen mereka.
Baca Juga:Panduan Praktis untuk Kulit Lebih Mulus, Bekas Luka HilangSpesifikasi dan Harga Oppo A3 di Indonesia, Mulai Rp 2 Jutaan
Sahroni juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda-nunda pendaftaran hingga mendekati batas waktu, untuk menghindari risiko kegagalan.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan meterai palsu atau meterai bekas dapat menyebabkan pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.
“Kami harap peserta memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya dan menggunakan kebijakan kelonggaran terkait meterai, baik e-meterai maupun meterai tempel,” tutupnya. (znl/idr)