WAJIB TAHU! Berikut Rukun Jual Beli dalam Islam dan Syarat Sahnya

Rukun Jual Beli dalam Islam , via Pexels-bangunstockproduction
Rukun Jual Beli dalam Islam , via Pexels-bangunstockproduction
0 Komentar

Kedua belah pihak haruslah orang yang berakal sehat dan baligh.

  • Barang atau jasa (al-ma’qud ‘alaihi)

Barang atau jasa adalah objek yang diperjualbelikan. Barang atau jasa tersebut haruslah barang yang halal dan bermanfaat, baik secara fisik maupun manfaatnya.

  • Harga (al-thaman)

Harga adalah nilai tukar yang diberikan oleh pembeli kepada penjual sebagai pengganti barang atau jasa yang diterimanya.

Harga haruslah disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak boleh mengandung unsur riba.

Baca Juga:Mengenal Macam Macam Riba dan Dampaknya Terhadap Kehidupan EkonomiRekomendasi 5 Web Buat Stiker WA Tanpa Aplikasi yang Cepat Anti Ribet!

  • Ijab dan qabul

Ijab adalah pernyataan dari penjual untuk menyerahkan barang atau jasa, sedangkan qabul adalah pernyataan dari pembeli untuk menerima barang atau jasa tersebut.

Ijab dan qabul haruslah dilakukan secara bersamaan dan memuat unsur-unsur penting dalam jual beli, yaitu barang atau jasa, harga, dan waktu penyerahan.

Syarat Sah Jual Beli

Selain rukun, jual beli juga memiliki syarat sah yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut sah dan tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Syarat sah jual beli terdiri dari lima, yaitu:

  • Keberadaan barang atau jasa

Barang atau jasa yang diperjualbelikan haruslah ada dan dapat diserahterimakan.

  • Kejelasan barang atau jasa

Barang atau jasa yang diperjualbelikan haruslah jelas jenis, sifat, ukuran, dan kuantitas.

  • Kejelasan harga

Harga barang atau jasa yang diperjualbelikan haruslah jelas dan diketahui oleh kedua belah pihak.

  • Ketaatan kepada hukum Islam

Jual beli haruslah dilakukan sesuai dengan hukum Islam. Hal ini berarti bahwa jual beli tidak boleh mengandung unsur riba, maysir (judi), dan gharar (ketidakjelasan).

Baca Juga:Hukum Membuat Stiker Muka Orang di Whatsapp dan Sosial Media, Bisa Dipidana?Nada Dering WA Pendek Tik Tok, Biar Tambah Kekinian, Begini Cara Membuatnya

  • Keridhaan kedua belah pihak

Jual beli haruslah dilakukan dengan kerelaan kedua belah pihak.

Jual beli adalah salah satu transaksi yang dihalalkan dalam Islam.

Jual beli memiliki rukun dan syarat sah yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut sah dan tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.

Dengan memahami rukun dan syarat sah jual beli, kita dapat melakukan transaksi jual beli yang sesuai dengan hukum Islam. Wallahu a’lam. (Jni)

0 Komentar