Perpanjangan SIM Mati 2024 Persyaratannya Sebagai Berikut

Perpanjangan SIM Mati 2024
Perpanjangan SIM Mati 2024
0 Komentar

REALITAKITA – SIM kamu mati ? segera lakukan perpanjangan SIM mati 2024 karena jika di biarkan dampaknya bisa jadi rumit.

Di artikel ini kami telah menyediakan persyaratan perpanjanngan SIM mati 2024.

Oleh karena itu, untuk melihat persyaratan perpanjangan SIM mati 2024 apa saja? mari simak ulasannya yang telah realitakita.com terapkan pada (12/01/2024) yang kami dapatkan dari berbagai sumber sebagai berikut.

Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku hingga lima tahun, dan saat ini, kedaluwarsa terjadi setelah lima tahun penggunaan dari tanggal penerbitan SIM, bukan berdasarkan tanggal lahir pemiliknya seperti sebelumnya.

Baca Juga:ReyNeo X2 Lite Meluncur di CES 2024, Kacamata AR Ringan dengan Pengalaman Virtual yang TerbaikIntel Perkenalkan Seri Terbaru, Core Series 1 untuk Laptop Tipis dan Ringan!

Keterlambatan dalam memperpanjang SIM sering disebabkan oleh lupa, dan apabila SIM telah melewati masa berlakunya, dianggap mati dan tidak berlaku.

Meskipun demikian, Kepolisian memberikan kelonggaran perpanjangan SIM bagi individu yang SIM-nya mati pada Hari Raya Lebaran atau hari libur nasional.

Untuk yang terlambat memperpanjang SIM, namun masa kedaluwarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, perpanjangan tidak dapat dilakukan, dan pemohon harus menerbitkan SIM baru seperti saat pertama kali membuatnya.

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor polisi atau Samsat terdekat, melakukan pembayaran untuk tes kesehatan dan psikologi, mengikuti tes, menyerahkan bukti tes kepada petugas SIM, mengisi formulir perpanjangan, dan menunggu proses foto serta penerbitan SIM.

Persyaratan Perpanjangan SIM Mati 2024

Selain secara konvensional, SIM mati juga dapat diperpanjang secara daring.

Persiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan penerbitan SIM online:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Dokumen hasil cetak situs SIM daring dengan nomor registrasi pengajuan.
  • Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani (dapat diakses online melalui situs https://erikkes.id atau aplikasi)
  • Bukti tes psikologi online (melalui https://eppsi.id).
  • Surat lulus uji keterampilan simulator SIM.
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi.

Setelah melengkapi syarat-syarat Perpanjangan SIM Mati 2024 tersebut, pemohon mengikuti langkah-langkah online yang melibatkan verifikasi data di Samsat, perekaman foto dan sidik jari, serangkaian tes teori dan praktik, serta kunjungan ke bagian pencetakan SIM setelah lulus uji tersebut.

0 Komentar