Bukan Cuma Nyoblos, Inilah Perbedaan KPPS dan Panwaslu Desa dalam Pemilu

0 Komentar

REALITAKITA – Perbedaan KPPS dan Panwaslu Desa in operlu diketahui oleh kita saat ini

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan Panwaslu Desa (Panitia Pengawas Pemilu Desa) adalah dua badan ad hoc yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat desa.

  • KPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
  • Panwaslu: Panitia Pengawas Pemilu

Meskipun sama-sama terlibat dalam pemilu di desa, kedua badan ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal peran, fungsi, dan strukturnya.

Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi KPPS dan Panwaslu:

Syarat Menjadi KPPS:

Baca Juga:Perbedaan KPPS dan Panwaslu, Memahami Perbedaan Peran dan Fungsinya dalam Menjaga DemokrasiGaji KPPS Pemilu 2024, Berikut Besaran, Pencairan, dan Bimtek KPPS

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Berdomisili di wilayah kerja KPPS
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dihukum penjara
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Tidak menjadi penyelenggara pemilu pada pemilu sebelumnya
  • Berpendidikan minimal SMA/sederajat
  • Memiliki kemampuan membaca dan menulis
  • Mampu memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang pemilu

Syarat Menjadi Panwaslu:

  • WNI
  • Berusia minimal 21 tahun
  • Berdomisili di wilayah kerja Panwaslu
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Tidak pernah dihukum penjara
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Tidak menjadi penyelenggara pemilu pada pemilu sebelumnya
  • Berpendidikan minimal SMA/sederajat
  • Memiliki kemampuan membaca dan menulis
  • Mampu memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan tentang pemilu
  • Memiliki pengalaman minimal 5 tahun sebagai anggota Panwaslu di tingkat desa/kelurahan atau Panwascam

Selain syarat-syarat di atas, KPPS dan Panwaslu juga memiliki beberapa persyaratan khusus yang dapat dilihat pada peraturan KPU dan Bawaslu terkait.

Perbedaan KPPS dan Panwaslu Desa

AspekKPPSPanwaslu Desa
PeranPenyelenggara pemungutan dan penghitungan suara di TPSPengawas penyelenggaraan pemilu di desa
FungsiMelaksanakan teknis pemilu di TPSMencegah dan menindaklanjuti pelanggaran pemilu di desa
PembentukanDibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara)Dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan
StrukturBerada di tingkat TPSBerada di tingkat desa
Tugas Pokok* Mempersiapkan dan mengatur TPS * Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara * Menjaga keamanan dan ketertiban di TPS* Mencegah terjadinya pelanggaran pemilu di desa * Mengawasi pelaksanaan kampanye di desa * Menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu di desa * Mengawasi penghitungan suara di desa
0 Komentar