Tanpa ANTRI! Begini 2 Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Online bagi Pekerja, PBI dan Peserta Mandiri

Pendaftaran BPJS Kesehatan Online
Pendaftaran BPJS Kesehatan Online
0 Komentar

REALITAKITA: Pendaftaran BPJS Kesehatan online ini tentu saja menjadikan mudah dan praktis tanpa antri ketika mendaftar BPJS Kesehatan

Pendaftaran BPJS Kesehatan online bisa dilakukan dengan handphone atau dengan laptop asalkan terkoneksi internet

Seperti kita ketahui, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga:UPDATE TERBARU! Begini Cek Status BPJS Kesehatan, Mudah dan CepatBunga KUR BRI 2023, Masih Tetap Rendah, Berikut Detailnya

Program yang dikatakan memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia, baik yang bekerja maupun tidak bekerja.

Untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda dapat melakukannya secara online melalui website resmi BPJS Kesehatan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan online ini sangat mudah dan cepat dilakukan, sehingga Anda tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Biaya pendaftaran BPJS Kesehatan online

Biaya pendaftaran BPJS Kesehatan online adalah gratis untuk semua jenis kepesertaan, kecuali untuk peserta PBI yang akan ditanggung oleh pemerintah daerah.

Cara membayar iuran BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya. Iuran BPJS Kesehatan terdiri dari dua komponen, yaitu iuran wajib dan iuran tambahan.

Iuran wajib

Iuran wajib BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Besarnya iuran wajib BPJS Kesehatan per bulan adalah sebagai berikut:

KelasIuran Wajib
1Rp150.000
2Rp100.000
3Rp35.000

Cara membayar iuran BPJS Kesehatan

Ada beberapa cara untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, yaitu:

Baca Juga:Cara Mengunci Aplikasi di HP Vivo, Amankan Data Pribadi AndaLupa Kata Sandi HP Vivo? Tenang, Ini Solusinya!

  • Melalui ATM atau mobile banking
  • Melalui kantor pos
  • Melalui minimarket
  • Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500464

Pendaftaran BPJS Kesehatan Online

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Online

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi website resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/.
  2. Klik menu “Daftar Online”.
  3. Pilih jenis kepesertaan yang Anda inginkan.
  4. Masukkan data diri Anda yang diperlukan.
  5. Upload dokumen yang diperlukan.
  6. Klik tombol “Daftar”.

Dokumen yang Diperlukan

Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran BPJS Kesehatan online:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Keterangan Kerja (SKK) bagi peserta pekerja
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI)
0 Komentar