Pajak Progresif DKI Jakarta, Siap-Siap! Satu Keluarga Punya Lebih dari 1 Kendaraan Kena Pajak Lebih Mahal

Ada Peraturan Baru Pajak Progresif di Provinsi DKI Jakarta Naik Sebesar 0.6 Persen / Ilustrasi
Ada Peraturan Baru Pajak Progresif di Provinsi DKI Jakarta Naik Sebesar 0.6 Persen / Ilustrasi
0 Komentar

Realita Kita – Keluarga yang memiliki lebih dari satu kendaraan akan terkena pajak progresif di Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengimplementasikan sistem pajak progresif, di mana kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenai pajak lebih tinggi jika dimiliki oleh seseorang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan peraturan baru terkait pajak progresif. Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:Toyota GR Yaris 2024, Kini Punya Transmisi Otomatis dan Desain Sporty TerbaruTips Memilih Laptop Gaming Terbaik dan 5 Rekomendasi Laptop Gaming Spek Gahar!

Meskipun telah diundangkan sejak 5 Januari 2024, kebijakan mengenai pajak kendaraan bermotor baru akan diberlakukan mulai Januari 2025.

Dalam aturan ini, tarif pajak progresif mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Kenaikan tarif pajak tersebut adalah sebanyak 0,5 persen. Namun, untuk kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya, tarifnya ditetapkan sebesar 6 persen.

Rincian Tarif Pajak Progresif

Berikut adalah rincian tarif pajak progresif Kendaraan (PKB) kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Pasal 7 ayat (4) menyebutkan bahwa kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Dijelaskan lebih lanjut dalam lampiran penjelasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kepemilikan kendaraan bermotor atas nama yang sama harus didasarkan pada nomor induk kependudukan yang sama.

Bukan hanya itu, kendaraan kedua (motor kedua atau mobil kedua) di alamat yang sama juga akan dikenai pajak progresif. Kepemilikan Kendaraan Bermotor atas alamat yang sama akan diukur berdasarkan nomor kartu keluarga yang sama.

Dengan kata lain, jika dalam satu alamat sesuai dengan kartu keluarga terdapat lebih dari satu kendaraan (baik mobil maupun motor), maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak tersebut.

0 Komentar