Menkominfo Blokir Lebih dari 800 Ribu Konten Terkait Judi Online dan Tegur Keras Meta

Menkominfo Blokir 800 Lebih Konten Judi Online dan Lakukan Teguran Tegas
Menkominfo Blokir 800 Lebih Konten Judi Online dan Lakukan Teguran Tegas
0 Komentar

Realita Kita – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa sejak dilantik pada Juli 2023, telah dilakukan pemblokiran terhadap lebih dari 800 ribu konten judi online, termasuk situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

“Pencapaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ungkap Budi dalam keterangan resmi pada Selasa (2/1/2024).

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo mencatat bahwa sebanyak 805.923 konten judi online telah ditangani dalam rentang waktu 17 Juli hingga 30 Desember 2023.

Baca Juga:Oppo Reno 11 Pro Meluncur, Ada Inovasi Baru yang Menarik?Oppo Reno 11 Series Segera Hadir di Indonesia, Spek dan Harga Terungkap

Detail pemblokiran konten mencakup 30.013 konten pada periode 17 hingga 31 Juli 2023, 55.846 konten pada periode Agustus, 96.371 konten pada September, dan mencapai puncak tertinggi dengan 293.665 konten pada Oktober.

Selain itu, pemblokiran konten judi online melibatkan 160.503 konten pada November dan 168.895 konten pada Desember.

Dari segi platform, Kominfo memutus akses ke 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.

Menkominfo juga menyoroti tindakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Dalam upayanya memberantas judi online, Menkominfo meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan sinergi dengan memastikan keakuratan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.

Dia mengancam memberikan teguran keras kepada perusahaan teknologi, termasuk Meta, jika masih terdapat banyak konten judi online di platformnya.

“Teguran ini mewajibkan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten dan iklan dengan muatan perjudian online dalam waktu 1×24 jam,” tegas Menkominfo.

Baca Juga:Gejolak Malware di Indonesia 2023 Ransomware Dominasi, Trojan Menyerang, dan Ancaman CrackBuat Ransomware Pakai ChatGPT, 4 Hacker China Dibekuk Polisi

Budi menambahkan bahwa langkah Meta dalam menangani konten dan iklan judi online mencerminkan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk mencapai pemberantasan judi online yang lebih efektif.

“Penanganan judi online dapat optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan,” ujarnya.

0 Komentar