Menkominfo akan Menandatangani Aturan Batas Transfer Pulsa Maksimal Rp 1 Juta

Menkominfo batasi transfer pulsa
Menkominfo batasi transfer pulsa.
0 Komentar

RealitaKita – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa selain memblokir aplikasi Virtual Private Network (VPN) gratis, pihaknya juga akan membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari. Budi yakin bahwa langkah ini akan membantu menekan praktik judi online di masyarakat.

Budi menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan merumuskan aturan transfer pulsa yang akan diterapkan kepada operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, Smartfren, dan XL Axiata.

“Kominfo akan membuat regulasi yang membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari karena saat ini disinyalir judi online menggunakan pulsa HP sebagai mata uang. Tidak masuk akal ada transfer pulsa hingga Rp 2 miliar dalam sehari,” ujar Budi di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:Microsoft Beri Karyawan Hadiah Besar Usai Laporan Keuangan BagusSamsung Terus Memimpin, Apple dan Xiaomi Makin Dekat di Q2 2024

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa pembatasan transfer pulsa ini nantinya akan diatur lebih lanjut dan tidak berlaku secara umum. Kominfo akan membuat daftar whitelist yang memperbolehkan transfer pulsa di atas Rp 1 juta, misalnya untuk para pedagang pulsa.

Terkait rencana pembatasan transfer pulsa tersebut, Budi mengaku sudah menyampaikan kebijakan ini kepada para pemimpin perusahaan operator seluler.

“Masalah pulsa ini sudah diputuskan secara lisan dan telah disampaikan kepada direktur utama operator seluler, seperti Indosat, Telkomsel, Smartfren, dan XL. Mereka sudah disosialisasikan bahwa Kominfo akan mengeluarkan regulasi yang membatasi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per hari, agar pulsa tidak digunakan sebagai komoditas judi online,” tuturnya.

Budi mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari 17 Juli 2023 hingga 30 Juli 2024, Kominfo telah memblokir sebanyak 2,7 juta konten judi online. Selain itu, pemerintah juga telah memblokir 573 e-wallet, tujuh ribu akun rekening bank, dan mengurangi pencarian terkait judi online di platform digital.

“Terakhir, saya telah mengeluarkan kebijakan untuk menutup VPN gratis karena judi online ini menggunakan VPN. Oleh karena itu, kita menutup dan memblokir VPN, sehingga masyarakat tidak dapat mengakses judi online, karena disinyalir ada transaksi pulsa hingga Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar dalam sehari,” pungkasnya.

0 Komentar