Langkah Jitu Mengurus dan Cara Membuat SKCK, Panduan Lengkap dan Terbaru 2024

Cara Membuat SKCK, via Freepik-pressfoto
Cara Membuat SKCK, via Freepik-pressfoto
0 Komentar

REALITAKITA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau mengurus dokumen lainnya.

Di era modern ini, banyak sekali peluang dan kesempatan baru yang menanti untuk digapai.

Baik dalam hal pekerjaan, pendidikan, maupun pengurusan dokumen lainnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi sebuah gerbang penting untuk membuka jalan menuju peluang-peluang tersebut. 

Baca Juga:Nostalgia Klasik Elegan, Berikut Estimasi Harga BMW E36 Bekas di Tahun 2024Update 5 Harga Vivo Kamera Boba Terbaru April 2024, Temukan Smartphone Impianmu!

SKCK merupakan dokumen resmi yang memuat informasi catatan kriminal seseorang, dan menjadi salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi dalam berbagai proses administrasi.

SKCK bukan hanya sekedar selembar kertas, tetapi memiliki makna yang lebih dalam.

Dokumen ini berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan adanya SKCK, instansi atau organisasi yang dituju dapat mengetahui riwayat kriminalitas seseorang, sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat dalam proses seleksi atau penerimaan.

Proses pengurusan SKCK kini terbilang mudah dan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu online dan offline

Baik melalui website resmi SKCK Online ataupun dengan mendatangi kantor polri terdekat, Anda dapat mengurus SKCK dengan mengikuti panduan yang tersedia.

Biaya pembuatan SKCK pun relatif terjangkau dan tidak akan memberatkan.

Dalam artikel ini, kami akan membahas panduan lengkap cara membuat SKCK terbaru di tahun 2024, baik secara online maupun offline.

Syarat Membuat SKCK

Sebelum mengurus SKCK, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) atau orang asing yang memiliki izin tinggal permanen di Indonesia.
  • Berusia 16 tahun atau lebih.
  • Tidak sedang menjalani proses hukum pidana ataupun tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  • Mempunyai KTP yang sah dan masih berlaku.
  • Mengisi formulir permohonan SKCK yang telah disediakan oleh Polri.
  • Melampirkan sidik jari dan fotokopi KTP yang sah.
  • Membayar biaya pembuatan SKCK.

Cara Membuat SKCK Online

Di era digital ini, Polri menyediakan layanan pembuatan SKCK online melalui website resmi SKCK Online: https://skck.polri.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi website SKCK Online dan buat akun baru.
  2. Login ke akun Anda dan isi formulir permohonan SKCK secara lengkap dan benar.
  3. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, sidik jari, dan bukti pembayaran.
  4. Pilih lokasi kantor polri untuk pengambilan SKCK.
  5. Bayar biaya pembuatan SKCK melalui Bank BRI atau BNI.
  6. Cetak bukti pembayaran dan kunjungi kantor polri yang dipilih pada tanggal yang telah ditentukan.
  7. Serahkan bukti pembayaran, formulir permohonan SKCK, dan sidik jari kepada petugas di kantor polri.
  8. Tunggu proses verifikasi dan SKCK Anda akan diterbitkan.
0 Komentar