Kominfo Rilis Aturan Baru, Publisher Game Wajib Berbadan Hukum di Indonesia

Kominfo Riliskan Aturan Baru Publisher Game Wajib Berbadan Hukum. Ilustrasi
Kominfo Riliskan Aturan Baru Publisher Game Wajib Berbadan Hukum. Ilustrasi
0 Komentar

Realita Kita – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana untuk mengeluarkan peraturan khusus terkait game, di mana dalam kebijakan tersebut, Publisher Game diwajibkan memiliki badan hukum di Indonesia.

Peraturan tersebut akan diatur dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo). Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengungkapkan bahwa draft Permen Publisher Game telah selesai saat ini.

“Ini sedang dalam proses penomoran di Kementerian Hukum dan HAM ya, sebentar lagi. Meskipun ini Permen Kominfo, tetapi harus mendaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah mendapatkan nomor, maka akan menjadi peraturan,” ujar Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:Telkomsel Menanggapi Wacana Pembatasan Menkominfo terhadap Paket Internet di Bawah 100 MbpsKominfo Menyebut Lembaga Pengawas Data Pribadi sebagai ‘Wasit’ yang Akan Dibentuk Pertengahan 2024

Semuel menyebutkan bahwa aturan game ini sebelumnya telah melalui konsultasi publik. Regulasi ini akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021.

“Seharusnya bulan depan sudah ada. Kalau di kalangan gamers sudah pada tahu, makanya saya berbagi informasi dengan media, mereka juga terlibat dalam penyusunannya,” ucap Semuel.

Kewajiban bagi Publisher Game memiliki badan hukum di Indonesia ini berlaku baik untuk perusahaan lokal maupun asing, serta berlaku pula bagi yang telah menerbitkan game sebelumnya.

“Nanti dalam peraturan ini akan ada keputusan menteri, seperti batas waktu migrasi karena sudah banyak (game) yang beredar. Jadi, kita tentukan batas waktu, entah setahun atau enam bulan, dan kita akan melibatkan ekosistem,” kata Dirjen Aptika.

Penerapan aturan yang mewajibkan Publisher Game memiliki badan hukum di Indonesia ini sejalan dengan pertumbuhan pesat industri game. Semmy, panggilan akrab Semuel, mengatakan bahwa Kominfo telah berdiskusi mengenai kebijakan ini dengan asosiasi game di Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diakui oleh Kominfo, potensi industri game di Indonesia dapat mencapai USD 3 miliar atau sekitar Rp 45 triliun per tahun. Dengan adanya aturan game ini, Kominfo berharap dapat memberikan dorongan ekonomi bagi negeri ini.

“Industri game ini sudah menjadi industri yang sangat strategis dan berkembang pesat, tetapi belum memiliki regulasi. Kami sudah berbicara dengan asosiasi game di Indonesia, bagaimana membangun industri game, bukan hanya industri, tetapi juga kontennya,” ujar Semmy.

0 Komentar