Kominfo Menyebut Lembaga Pengawas Data Pribadi sebagai ‘Wasit’ yang Akan Dibentuk Pertengahan 2024

Kominfo Sebutkan Lembaga Pengawasan Perlindungan Data Pribadi Akan di Bentuk Pada Pertengahan Tahun Ini. Ilustrasi
Kominfo Sebutkan Lembaga Pengawasan Perlindungan Data Pribadi Akan di Bentuk Pada Pertengahan Tahun Ini. Ilustrasi
0 Komentar

c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;

d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;

e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan. pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara;

Baca Juga:Publisher Game Wajib Berbadan Hukum, Ancaman Blokir dari KominfoKecepatan Internet di Indonesia Masih Rendah, Menkominfo Panggil APJII dan Operator

f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia;

g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi;

h. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

j. melakaukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan melakukan dan atas terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/ atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

l. meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/ atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

Baca Juga:4 Cara Screenshot di PC Dell, Langkah Mudah Dan Cepat!Cara Membuat QRIS DANA Bisnis Dengan Cepat dan Mudah!

m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi;

n. melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga, dan

o. meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.

Pasal 61

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

0 Komentar