Kominfo Batasi Transfer Pulsa Rp 1 Juta, Telkomsel Merespon

Kominfo batasi transfer pulsa
Kominfo batasi transfer pulsa 1 juta perhari ini tanggapan Telkomsel. (screenshot @Telkomsel)
0 Komentar

RealitaKita – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membatasi transaksi transfer pulsa maksimal Rp 1 juta per harinya. Langkah ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menekan praktik judi online di Indonesia.

Terkait kebijakan tersebut, Telkomsel telah memberikan tanggapannya melalui VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki Hamsat Bramono.

“Sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital terdepan dan terpercaya di Indonesia, Telkomsel senantiasa berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk menyehatkan industri telekomunikasi serta menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab, termasuk upaya memberantas aktivitas ilegal seperti judi online,” kata Saki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:Google Maps Hadirkan Fitur Baru, Bisa Bantu Temukan Tempat Parkir dengan MudahX Hilang dari Mac App Store

Saki menjelaskan bahwa saldo pulsa pada kartu Telkomsel Prabayar bukan merupakan alat pembayaran pengganti uang, melainkan sebagai bentuk kredit yang digunakan untuk mengakses layanan telekomunikasi seperti menelpon, mengirim SMS, menggunakan data internet, atau paket produk layanan maupun konten digital lainnya. Oleh karena itu, saldo pulsa tidak dapat dijadikan sebagai alat tukar atau konversi sebagaimana halnya uang.

Transfer pulsa adalah layanan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dalam mengirimkan saldo pulsa ke nomor pelanggan lain agar dapat menikmati berbagai layanan telekomunikasi yang tersedia.

“Melalui fitur ini, pengguna dapat dengan mudah berbagi pulsa senilai Rp 5 ribu hingga 1 juta per transaksi dengan sesama pengguna Telkomsel, yang sangat bermanfaat dalam situasi darurat atau ketika akses ke fasilitas pengisian ulang pulsa terbatas,” tambah Saki.

Lebih lanjut, Saki menyatakan bahwa Telkomsel sebagai penyelenggara layanan telekomunikasi selalu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengguna maupun pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan jasa layanannya dilarang menggunakan produk dan layanan Telkomsel untuk kegiatan yang tidak sah dan melanggar hukum yang berlaku.

Termasuk dalam pelanggaran tersebut adalah tindakan pelanggaran keamanan, penyalahgunaan jaringan lainnya seperti kegiatan perjudian (unsur, aktivitas, atau kegiatan yang mengandung atau disamakan dengan perjudian), pembelian produk minuman keras, rokok, senjata api, pencucian uang, aktivitas pornografi, pelecehan atau penghinaan atas norma atau unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-Golongan).

0 Komentar