REALITAKITA – Jam ganjil genap Jakarta hari ini adalah penjelasan tentang kebijakan lalu lintas yang membatasi kendaraan yang boleh melintasi jalan tertentu berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Misalkan, Kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya boleh melintasi jalan pada hari ini, Senin, 22 Januari 2024, karena hari ini merupakan hari ganjil.
Ganjil genap merupakan salah satu kebijakan lalu lintas yang diberlakukan di Jakarta untuk mengurangi kemacetan.
Baca Juga:Rahasia Sehat Mulut, Berikut Rekomendasi Jus untuk Sariawan yang Ampuh dan Lezat!Cara Membuat Jus Wortel, Lengkap Manfaat, dan Waktu yang Tepat untuk Minum
Kebijakan ini diterapkan pada hari Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari Sabtu-Minggu.
Apa yang dimaksud dengan ganjil genap?
Ganjil genap adalah kebijakan lalu lintas yang membatasi kendaraan yang boleh melintasi jalan tertentu berdasarkan nomor polisi kendaraan.
Kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya boleh melintasi jalan pada hari ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap hanya boleh melintasi jalan pada hari genap.
Hari apa saja Ganjil Genap di Jakarta?
Ganjil genap di Jakarta diberlakukan pada hari Senin-Jumat, mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Nomor Ganjil Genap apa saja?
Pada hari ganjil, kendaraan dengan nomor polisi ganjil saja yang boleh melintasi jalan-jalan yang diberlakukan ganjil genap.
Sebaliknya, pada hari genap, kendaraan dengan nomor polisi genap saja yang boleh melintasi jalan-jalan tersebut.
Jam Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 22 Januari 2024
Pada hari ini, Senin, 22 Januari 2024, merupakan hari ganjil.
Baca Juga:Rahasia Mudah! Cara Download Video di YouTube Tanpa Ribet, Begini Caranya!Daftar Harga Tas Louis Vuitton Asli 2024, Mulai dari Puluhan Juta hingga Miliaran Rupiah
Oleh karena itu, kendaraan dengan nomor polisi ganjil saja yang boleh melintasi jalan-jalan yang diberlakukan ganjil genap.
Jam Ganjil Genap Jakarta hari ini dan hari berikutnya dari Senin-Jumat, adalah mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Berikut adalah daftar jalan-jalan yang diberlakukan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Sudirman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Kuningan
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal Sisingamangaraja
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
Kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian.
Denda tilang untuk pelanggaran ganjil genap adalah sebesar Rp 500.000.