Isi Perpres Publisher Rights 2024 yang disahkan oleh Presiden Jokowi dan link PDF-nya

Isi Perpres Publisher Rights 2024 yang disahkan oleh Presiden Jokowi serta Link PDF nya
Isi Perpres Publisher Rights 2024 yang disahkan oleh Presiden Jokowi serta Link PDF nya/foto Screenshot vis YouTube/Kompas TV
0 Komentar

REALITAKITA –  Pada tanggal 20 Februari 2024, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang secara luas dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.

Keputusan ini diumumkan pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, bertempat di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, dan menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk memajukan jurnalisme berkualitas serta menjaga kelangsungan industri media konvensional di Indonesia.

Proses perumusan Perpres ini melibatkan perdebatan yang matang, pertimbangan dari berbagai pihak, serta kolaborasi dengan Dewan Pers, perusahaan pers, dan asosiasi media.

Baca Juga:Biaya Produksi Game Indonesia Capai Puluhan Miliar, Berapa Pendapatannya?Xiaomi TV A dan A Pro saat ini dapat diperoleh dalam opsi ukuran 32 inci

Tujuan utama dari Perpres Publisher Rights adalah menciptakan kerangka kerja yang adil antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers, dengan harapan meningkatkan kualitas jurnalisme serta menghindari penyebaran konten negatif. 

Seperti yang dikutip dari tirto.id pada Kamis 22 Februari 2024. Penting untuk dicatat bahwa Perpres ini tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers atau mengatur konten pers, namun sebagai langkah konkret dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Perpres Publisher Rights menetapkan beberapa poin penting yang mencakup tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas:

Isi Perpres Publisher Rights 2024

1.Tujuan Perpres

Perpres ini ditetapkan dengan tujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, dengan memastikan penghargaan yang adil dan transparan terhadap karya jurnalistik.

 

2.Ruang Lingkup

Meliputi pengaturan perusahaan platform digital, kerjasama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, pembentukan komite, dan pendanaan.

 

3.Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital

Termasuk dalam tanggung jawabnya adalah tidak memfasilitasi penyebaran konten berita yang melanggar undang-undang pers, membantu memprioritaskan berita yang diproduksi oleh perusahaan pers, memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers, melaksanakan pelatihan untuk mendukung jurnalisme berkualitas, dan merancang algoritma distribusi berita yang sesuai dengan nilai demokrasi dan peraturan perundang-undangan.

4.Kerjasama antara Perusahaan Platform Digital dan Perusahaan Pers

Melalui perjanjian berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati.

0 Komentar