iPhone 16 Berpotensi Tidak Diluncurkan di Indonesia pada Oktober Ini

iPhone 16 Berpotensi Tidak Diluncurkan di Indonesia pada Oktober Ini
iPhone 16 Berpotensi Tidak Diluncurkan di Indonesia pada Oktober Ini. (screenshot @apple.com)
0 Komentar

RealitaKita – Para penggemar iPhone 16 series di Indonesia tampaknya harus bersabar lebih lama. Pasalnya, ponsel terbaru Apple yang diluncurkan secara global bulan lalu berisiko tidak hadir di Tanah Air pada bulan Oktober ini.

Penyebab keterlambatan ini adalah karena hingga saat ini, iPhone 16 series belum terdaftar di situs Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Padahal, sertifikasi TKDN merupakan syarat wajib bagi perangkat telekomunikasi yang ingin dipasarkan di Indonesia.

Berdasarkan pantauan di situs TKDN Kemenperin per 1 Oktober 2024, belum ditemukan sertifikasi untuk iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, maupun iPhone 16 Pro Max. Menurut konfirmasi dari pihak Kemenperin, Apple belum mengajukan sertifikasi TKDN untuk ponsel barunya tersebut.

Baca Juga:Penjualan iPhone 16 Kurang Memuaskan, Apa Penyebabnya?Vivo X200 Pro Jadi Ponsel Pertama yang Mencetak Skor 3 Juta di AnTuTu

“Belum mengajukan,” ungkap Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Jubir Kemenperin), melalui pesan WhatsApp.

Febri menjelaskan bahwa saat ini Apple sedang dalam proses pengajuan Proposal Pengembangan Inovasi melalui sektor pembina di Kementerian Perindustrian. Sesuai regulasi, perpanjangan pengembangan inovasi dapat diberikan apabila laporan realisasi pengembangan inovasi telah disampaikan.

“Kemenperin juga akan menilai apakah realisasi pengembangan inovasi sesuai dengan target. Selain itu, nilai total penanaman modal harus bertambah minimal 30% dari nilai total investasi awal,” tambahnya.

Mekanisme TKDN Apple

Pengajuan Proposal Pengembangan Inovasi oleh Apple menunjukkan bahwa perusahaan tersebut menggunakan skema yang sama seperti tahun lalu. iPhone 15, misalnya, menggunakan TKDN berbasis pengembangan inovasi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/2017, yang menyebutkan bahwa selain melalui manufaktur, perhitungan nilai TKDN untuk produk telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dapat menggunakan skema penghitungan berbasis pengembangan inovasi.

Dalam ayat kedua pasal tersebut, dijelaskan bahwa skema ini didasarkan pada proposal pengembangan inovasi yang diarahkan untuk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam negeri jangka panjang, serta pembangunan Pusat Inovasi sebagai bagian dari pengembangan tersebut.

Proposal pengembangan inovasi Apple mencakup rencana untuk jangka waktu tiga tahun. Salah satu bentuk pengembangan yang dilakukan Apple adalah pendirian Apple Developer Academy. Saat ini, terdapat tiga akademi yang telah berdiri di BSD Tangerang Selatan, Batam, dan Surabaya, dengan satu akademi tambahan yang direncanakan di Bali pada tahun depan.

0 Komentar