Gaji KPPS Pemilu 2024, Berikut Besaran, Pencairan, dan Bimtek KPPS

0 Komentar

REALITAKITA – Gaji KPPS adalah honor yang diberikan kepada anggota KPPS atas tugas dan tanggung jawab mereka dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Gaji KPPS tidak dibayarkan setiap bulan, melainkan satu kali setelah masa kerja selesai, yaitu pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Baca Juga:3 Cara Ganti Nama Facebook dengan Mudah, Bisa Nama Baru4 Cara Transfer BCA ke DANA, Gak Sampai 5 Menit!

KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) adalah dua badan ad hoc yang dibentuk untuk membantu penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Berapa Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024?

Besaran gaji KPPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Kementerian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022.

KPPS dan Panwaslu memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, sedangkan Panwaslu bertugas mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu.

Berikut rinciannya:

Gaji KPPS

  • Besaran gaji KPPS 2024 bervariasi tergantung pada jabatannya, yaitu:

    • Ketua KPPS: Rp 1.200.000
    • Anggota KPPS: Rp 1.100.000
    • Sekretaris KPPS: Rp 900.000
    • Bendahara KPPS: Rp 900.000
    • Petugas Keamanan Dalam (PKD) TPS: Rp 700.000

    Selain gaji, anggota KPPS juga mendapatkan tunjangan dan santunan asuransi. Berikut rinciannya:

    Tunjangan:

    • Tunjangan makan: Rp 50.000 per hari
    • Tunjangan transportasi: Rp 20.000 per hari

    Santunan Asuransi:

    Baca Juga:Gak Pake Ribet Nih, Daftar NPWP Online Bisa Lewat Hp Tanpa Antri!Manjakan Lidah dengan Donat Lezat J.CO, Berikut Daftar Harga J CO Terbaru dan Menu Favorit!

    • Meninggal dunia: Rp 36 juta
    • Cacat permanen: Rp 30,8 juta
    • Luka berat: Rp 16,5 juta
    • Luka sedang: Rp 8,25 juta

    Informasi lebih lanjut tentang gaji dan tunjangan KPPS dapat dilihat pada:

    • Surat Kementerian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK.02/2002 tanggal 5 Agustus 2022
    • Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022

Kapan Pencairan Gaji KPPS 2024?

Gaji KPPS Pemilu 2024 cair setelah masa kerja selesai, yaitu pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Kapan Dana KPPS Cair?

Dana KPPS cair secara bertahap mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa/kelurahan. Pencairan dana KPPS di setiap daerah berbeda-beda, tergantung pada kesiapan anggaran dan administrasi.

Bimtek KPPS itu apa?

Bimtek KPPS adalah pelatihan yang diberikan kepada anggota KPPS untuk membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugasnya. Bimtek KPPS biasanya meliputi materi tentang:

0 Komentar