Cara Perpanjangan SIM Online Tahun 2024 dengan Mudah dan Efektif, Lengkap dengan Persyaratannya

Cara Perpanjangan SIM Online
Cara Perpanjangan SIM Online/foto via/sinarjabar
0 Komentar

7. Tunggu hingga petugas memanggil nama kamu untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.

Diperluasnya aplikasi SINAR oleh Korlantas Polri bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, walaupun hingga saat ini rating aplikasi tersebut hanya mencapai 3,6 di platform Playstore.

Cara Perpanjangan SIM Secara Offline

1. Kunjungi lokasi Satpas, SIM Corner, atau Simling terdekat di wilayah domisili kamu.

Baca Juga:Antisipasi Persaingan, Huawei Vision vs Apple Vision ProXiaomi Watch S3 kini Bisa Integrasikan WeChat dan Ada Fitur Terbaru dalam Satu Wearable!

2. Pastikan untuk sudah melengkapi semua persyaratan perpanjangan SIM sebelum mengajukan permohonan.

3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM yang disediakan.

4. Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.

5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.

6. Tunggu sebentar, hingga petugas memberikan SIM yang telah diperpanjang. Jika blanko SIM kosong, kamu akan diberitahu kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Persyaratan Perpanjangan SIM

– Melampirkan SIM lama yang masih berlaku, beserta fotokopiannya (maksimal masa berlaku SIM H-1 dari masa kedaluwarsa SIM).

– Melampirkan KTP beserta fotokopiannya.

– Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas.

– Surat keterangan lulus tes psikologi.

– Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM, yang dapat diperoleh secara langsung maupun melalui situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id jika melakukan perpanjangan secara online.

Dalam kesimpulannya, proses perpanjangan SIM pada tahun 2024 menawarkan dua opsi yang dapat dipilih oleh pemohon, yaitu melalui platform online atau secara offline.

Melalui proses online, pemohon dapat memanfaatkan kemudahan registrasi melalui situs resmi atau aplikasi khusus yang disediakan, sementara proses offline tetap menjadi alternatif bagi mereka yang lebih nyaman dengan interaksi langsung.

Baca Juga:Oppo Resmi Luncurkan Oppo Reno 11 F 5G, Spesifikasi Unggulan dan Siap Masuki Pasar IndonesiaMotorola Resmi Luncurkan Moto Watch 40, Smartwatch Stylish dengan Fitur Kesehatan Canggih!

Meskipun demikian, baik proses online maupun offline memiliki persyaratan yang sama untuk dipenuhi, termasuk dokumen yang diperlukan serta pembayaran biaya perpanjangan.

Di samping itu, penggunaan teknologi dalam bentuk aplikasi SINAR yang dikembangkan oleh Korlantas Polri bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam layanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, pemilihan antara proses online dan offline tergantung pada preferensi dan kebutuhan masing-masing pemohon, dengan tujuan utama tetap memastikan kelancaran dan kepatuhan dalam perpanjangan SIM yang dilakukan.

(hil/hil)

0 Komentar