8 Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri secara Online dan Offline Dengan Mudah

Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri dengan mudah
Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri dengan mudah
0 Komentar

 

Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri secara Offline

Selain melalui proses online, pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri juga dapat dilakukan secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat di kota kamu.
  2. Siapkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan, yaitu fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP, dan foto terbaru berukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.
  3. Isi formulir pendaftaran yang diberikan oleh petugas dengan lengkap dan benar.
  4. Setelah formulir diisi, kamu akan diberikan virtual account BPJS untuk pembayaran iuran dan transfer dana klaim jika diperlukan.
  5. Lakukan pembayaran iuran di bank yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
  6. Serahkan bukti transfer ke kantor BPJS Kesehatan dan tunggu beberapa saat hingga kartu BPJS Kesehatan selesai dicetak.
  7. Setelah proses selesai, kamu dapat memeriksa nomor kartu BPJS Kesehatan di laman resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan pendaftaran sebagai peserta BPJS.

Dengan menyelesaikan pendaftaran secara online dan melakukan pembayaran iuran, kamu secara resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN, baik dalam bentuk fisik maupun digital, untuk keperluan berobat di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Berapa Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Diterima ? Cek Rincian Lengkap Nya disiniSteam Menghentikan Dukungan untuk Windows 7, 8, dan 8.1: Wajib Upgrade untuk Tetap Nikmati Game Favorit Anda!

BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan yang penting bagi kesejahteraan kamu dan keluarga.

Dalam rangka memperoleh akses jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan Mandiri, proses pendaftaran kini dapat dilakukan dengan mudah dan fleksibel, baik secara online melalui aplikasi JKN maupun secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS Kesehatan.

Dengan menyediakan dokumen persyaratan yang tepat, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku rekening, NPWP, dan pas foto, peserta dapat mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan.

Melalui proses online, pengguna dapat mengunduh aplikasi JKN, memilih fasilitas kesehatan, dan menerima virtual account setelah pembayaran iuran.

Sementara itu, pendaftaran offline melibatkan kunjungan ke kantor BPJS Kesehatan, pengisian formulir, dan pembayaran iuran di bank yang ditunjuk.

Dengan demikian, peserta yang telah melalui proses pendaftaran, baik secara online maupun offline, dapat mengakses kartu BPJS Kesehatan secara virtual atau fisik melalui aplikasi Mobile JKN.

0 Komentar