8 Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri secara Online dan Offline Dengan Mudah

Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri dengan mudah
Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri dengan mudah
0 Komentar

REALITAKITA Ingin melakukan pendaftaran BPJS kesehatan mandiri? dan belum mengetahui caranya? jangan hawatir kami disini akan memberikan cara pendaftaran BPJS kesehatan Mandiri denngan cara online atau offline untuk kamu.

Baiklah Sobat RK, jadi ada beberapa cara pendaftaran BPJS kesehatan mandiri secara online ataupun offline yang harus kamu pelajari, karena hal ini sangat penting lo.

Oleh karena itu, untuk mempelajari cara pendaftaran BPJS kesehatan Mandiri secara online maupun offline tersebut, mari simak ulasannya yang telah Realitakita.com terapkan dari beberapa sumber pada (03/01/2024) sebagai berikut.

Baca Juga:Berapa Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Diterima ? Cek Rincian Lengkap Nya disiniSteam Menghentikan Dukungan untuk Windows 7, 8, dan 8.1: Wajib Upgrade untuk Tetap Nikmati Game Favorit Anda!

BPJS Kesehatan merupakam program jaminan kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan, pengobatan, dan pemeriksaan tanpa biaya tambahan ketika menggunakan fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Saat ini, proses pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mandiri dengan mudah tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan.

Berikut adalah cara dan persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan Mandiri, baik secara online maupun offline.

Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri

Sebelum memulai proses cara pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  3. Buku Rekening tabungan yang aktif.
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika dimiliki.
  5. Pas foto berukuran 3×4 dengan ukuran maksimal 50kb.

Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri secara Online

Berikut adalah cara pendaftaran BPJS kesehatan mandiri secara online melalui aplikasi JKN.

  1. Unduh dan buka aplikasi JKN di perangkat kamu.
  2. Pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru” pada halaman utama aplikasi.
  3. Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran yang ditampilkan.
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu dan ketik kode captcha yang muncul.
  5. Pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan untuk menerima pelayanan BPJS Kesehatan.
  6. Masukkan alamat email kamu, lalu klik “simpan” untuk menyimpan data pendaftaran.
  7. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang telah didaftarkan.
  8. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Setelah pembayaran iuran, peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan dapat diakses secara virtual melalui aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.

0 Komentar