2 Cara Membuat Akta Kelahiran yang Hilang dengan Layanan Online

Cara Membuat Akta Kelahiran yang Hilang Online
Cara Membuat Akta Kelahiran yang Hilang Online
0 Komentar

REALITAKITA – Akta keahiran kamu hilang jangan bingung kami akan memberikan cara membuat Akta Kelahiran yang hilang secara Online agar mempermudah kamu dalam mengatasinya.

Jadi ada beberapa cara membuat Akta kelahiran yang hilang dengan cara onlin yang perlu Rk Lovers ketahui karena dengan cara membuat Akta kelahiran yang hilang dengan Online ini akan memudahkan kamu dalam membuatnya kembali.

Oleh karena itu, untuk memperdalam bagaimana cara membuat Akta kelahiran yang hilang dengan cara Online tersebut mari simak penjelasanya yang telah Realitakita.com berikan sebagai berikut.

Baca Juga:10 Cara Membuat Blog Pribadi di IG dengan Mudah dan Cepat Wajib di Lirik PembisnisHarga Ganti Baterai iPhone Resmi dari Seri iPhone 7 Hingga 14, dan Tips Penting untuk Pemilihan yang Bijak!

Bagi yang mengalami kesulitan dalam membuat akta kelahiran yang hilang, sekarang dapat dilakukan secara daring.

Akta kelahiran, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, adalah dokumen wajib sebagai bukti sah status di suatu negara.

Namun, seringkali akta kelahiran hilang, rusak, atau tertinggal di tempat tertentu, menyebabkan kesulitan bagi orang tua dalam memperoleh dokumen tersebut untuk keperluan penting, seperti persyaratan masuk sekolah.

Tidak perlu khawatir, karena sekarang ada beberapa cara untuk membuat akta kelahiran yang hilang dengan mudah, bahkan secara online.

1. Syarat Membuat Akta Kelahiran yang Hilang

Proses ini memerlukan pemenuhan syarat tertentu, termasuk Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat, berikut syarat – syaratnya.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • dan jika memungkinkan, fotokopi akta kelahiran yang lama

Syarat-syarat ini dapat disiapkan atas nama pemilik akta kelahiran atau orang tua pemilik akta yang hilang.

Prosedur pembuatan akta kelahiran yang hilang dapat bervariasi sesuai peraturan di daerah masing-masing, seperti yang diatur oleh Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 di DKI Jakarta.

Baca Juga:ASUS ExpertBook CX54 Chromebook Plus, Daya Tahan Militer dan Performa Tinggi dalam Desain RinganLenovo ThinkPad X1 Nano Gen 3, Ultrabook Ringan dengan Kombinasi Kekuatan dan Keamanan

Pada umumnya, proses melibatkan pemberian Surat Keterangan Kehilangan, verifikasi data, tanda tangan oleh pihak berwenang, dan penerbitan duplikat akta kelahiran.

Penting untuk dicatat bahwa prosedur ini juga berlaku untuk anak di luar nikah atau nikah siri.

Meskipun secara prosedural sama dengan akta kelahiran biasa, ada persyaratan khusus, seperti surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, puskesmas, atau dokter, serta informasi saksi kelahiran.

0 Komentar