Cara Daftar NPWP Pribadi Online Tahun 2024, Tanpa Antri!

cara daftar npwp pribadi online, capture via ereg.pajak.go.id
cara daftar npwp pribadi online, capture via ereg.pajak.go.id
0 Komentar

REALITAKITA – Cara daftar NPWP pribadi online ini bisa dilakukan dengan mudah dan tidak harus langsung ke kantor Pajak.

Cara daftar NPWP pribadi online bisa dicoba dengan cara mengunjungi situs Pajak dan mengisi formulir yang ditentukan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga:Susu Kurma Kaleng, Minuman Sehat dan Praktis untuk Segala Usia, Segini HarganyaJelang RAMADHAN, Hati-hati, Ini 14 Merek Kurma Israel yang Beredar di Indonesia

NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan di Indonesia.

NPWP terdiri dari 15 digit angka, dengan format:

  • Dua digit pertama menunjukkan kode jenis WP, yaitu:
    • 01-03: Wajib Pajak Badan
    • 04-06: Wajib Pajak Pengusaha
    • 07-09: Wajib Pajak Orang Pribadi
    • 10-13: Wajib Pajak Bendahara Pemerintah
    • 14-17: Wajib Pajak Bendahara BUMN/BUMD
  • Tiga digit berikutnya menunjukkan kode KPP tempat WP terdaftar
  • Sembilan digit terakhir menunjukkan nomor urutan registrasi WP

NPWP memiliki beberapa fungsi, antara lain:

  • Sebagai identitas wajib pajak
  • Sebagai sarana administrasi perpajakan
  • Sebagai dasar pengenaan pajak
  • Sebagai dasar pengkreditan pajak
  • Sebagai dasar untuk memperoleh fasilitas perpajakan

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs web DJP atau secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Cara pendaftaran NPWP online cukup mudah dan cepat.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Persyaratan

Sebelum mendaftar NPWP online, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen persyaratan, antara lain:

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Domisili (SKD)

Cara Daftar NPWP Pribadi Online

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran NPWP online:

  1. Masuk ke situs ini uuntuk mendaftar: NPWPonline
  2. (Opsional) Buka situs resmi ini untuk login: DPJonline DJP di ereg.pajak.go.id.
  3. Klik menu “Daftar”.
  4. Isi formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar.
  5. Unggah dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.
  6. Cek kembali data yang Anda isi dan pastikan semuanya sudah benar.
  7. Klik “Daftar”.
  8. Anda akan menerima email dari DJP dengan tautan untuk aktivasi akun.
  9. Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
  10. Setelah akun Anda aktif, Anda dapat login dan melanjutkan proses pendaftaran NPWP.
  11. Ikuti instruksi yang ada di layar untuk menyelesaikan proses pendaftaran NPWP.
0 Komentar