Cara Bikin NPWP Online untuk Pribadi dan Persyaratannya

Cara Bikin NPWP Online Dengan cepat da Tanpa Ribet / Sumber @DJP
Cara Bikin NPWP Online Dengan cepat da Tanpa Ribet / Sumber @DJP
0 Komentar

Realita Kita – Bagi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kini dapat dengan mudah membuatnya secara online, bahkan hanya dengan menggunakan ponsel Anda.

NPWP memiliki peran penting sebagai alat pelaporan SPT tahunan bagi masyarakat yang membayarkan pajak.

Persyaratan Cara Bikin NPWP Online

Sebelum memulai proses cara bikin NPWP online, pastikan untuk memenuhi beberapa persyaratan yang diperlukan. Berikut adalah persyaratan yang harus Anda siapkan:

Baca Juga:Revolusi HarmonyOS, Ancaman Serius Huawei ke Dominasi iOS Apple di China8 Cara Download Game di Laptop Tanpa Ribet dan Cepat!

  1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia.
  2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  3. Surat Keterangan Bekerja.
  4. Bagi wanita yang sudah menikah, persiapkan fotokopi NPWP suami, Kartu Keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Cara Bikin NPWP Online untuk Pribadi

Setelah memastikan semua persyaratan terpenuhi, berikut adalah langkah-langkah cara bikin NPWP online:

  1. Lakukan pendaftaran NPWP online melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
  2. Siapkan NIK, KK, dan email aktif.
  3. Klik opsi “daftar akun,” masukkan email aktif, dan kode captcha.
  4. Tekan tombol “daftar,” dan Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
  5. Klik link tersebut, lalu isi data identitas seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP, dan alamat email.
  6. Tekan “daftar,” cek email, dan klik link aktivasi.
  7. Login dengan menggunakan email Anda.
  8. Setelah masuk ke dalam platform, pilih dan isi data wajib pajak yang relevan.
  9. Buat pernyataan dengan mencentang pada kolom yang disediakan.
  10. Jika memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri.
  11. Setelah selesai, tekan tombol “minta token,” isi captcha, lalu klik “submit.”
  12. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token tersebut dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  13. Tekan “kirim.” Selamat, Anda kini telah berhasil memiliki NPWP secara online!
0 Komentar