REALITAKITA – Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Subang merencanakan penyusunan 18 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
Hal itu ditetapkan oleh keputusan DPRD Kabupaten Subang Nomor 38 Tahun 2023 tentang penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Tahun 2024.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Subang, Ahmad Bukhori mengatakan, dari 18 raperda tersebut eksekutif mengusulkan 13 Raperda.
“Dari usulan 18 Raperda ini, 13 diantaranya merupakan usulan bupati.
Baca Juga:Harga HP Xiaomi Redmi Note 13 Pro 2024, Mulai Rp 4 Jutaan3 Cara Buat Stiker Online WA yang Mudah Anti Ribet!
DPRD Subang Panggil OPD Terkait Izin Perusahaan yang Diduga Buang Limbah Sembarangan
Ia berharap bahwa, Rancangan Peraturan Daerah yang masuk dalam Propemperda Tahun 2024 nanti dapat memberikan keuntungan untuk masyarakat Kabupaten Subang.
“Saya berharap adanya Perda ini sebagai upaya percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Subang,” ucapnya.
Diketahui, selama tahun 2023 usulan yang masuk ke Bapemperda ada 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dari 14 Perda tersebut berasal dari 9 usulan Bupati dan 5 usulan DPRD.
Ada pun empat perda yang telah ditetapkan dari usulan Bupati diantaranya, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Benpas Kabupaten Subang, Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, Perda Penyelenggaraan Ketentrataman, Ketertiban Umum, dan Masyarakat.
Ada pun daftar rancangan Perda Tahun 2024 diantaranya:
1. Rencana Jangka Panjang Daerah Kabupaten Subang Tahun 2025-2045 (Usul Bupati).
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2025 (Usul Bupati).
3. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Subang tahun Anggaran 2023 (Usul Bupati).
4.Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2024 (Usul Bupati).
5. Penyelenggaraan Kepariwisataan (Usul Bupati).
6. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Subang (Usul Bupati).
7. Kawasan Industri Kemitraan Di Kabupaten Subang (Usul Bupati).
8. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (Usul Bupati).
9. Penyelenggaraan Kesehatan (Usul Bupati).
10. Penyusunan Produk Hukum Daerah (Usul Bupati).
11. Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Usul Bupati).
12. Bantuan Hukum Pada Orang Miskin (Usul Bupati)