Aturan Publisher Game Berbadan Hukum di Indonesia, Respons Garena Cs Terungkap!

Aturan Baru Publisher Game Harus Berbadan Hukum di Indonesia Kini Garena Sudah Buka Suara. Foto: @ud.garena.co.id
Aturan Baru Publisher Game Harus Berbadan Hukum di Indonesia Kini Garena Sudah Buka Suara. Foto: @ud.garena.co.id
0 Komentar

Realita Kita – Aturan yang sedang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa publisher game harus memiliki badan hukum di Indonesia.

Apabila aturan ini diimplementasikan, pemerintah berencana untuk memblokir game yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Pertanyaannya kemudian muncul, bagaimana tanggapan dari Garena, Level Infinite, dan Moonton terhadap hal ini?

Baca Juga:Zenbook 14 OLED, Laptop Asus Terbaru Dengan Spek Gahar!Zenbook 14 OLED, Laptop AI Pertama Asus di Indonesia

Garena Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa mereka sudah memiliki badan hukum sejak 12 tahun yang lalu dan resmi beroperasi di Indonesia sejak tahun 2012 melalui PT Garena Indonesia.

Menanggapi aturan yang sedang dibahas, Hans Saleh, Country Head Garena Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan selalu mendukung upaya untuk meningkatkan industri game di Indonesia, baik melalui kerja sama maupun kolaborasi.

Sementara itu, Level Infinite, yang merupakan publisher PUBG Mobile, dan Moonton, distributor Mobile Legends, memberikan respons yang berbeda. Level Infinite menyatakan bahwa mereka belum dapat memberikan tanggapan resmi mengenai aturan tersebut.

Sebaliknya, Moonton belum memberikan respon terhadap pertanyaan yang diajukan pada tanggal 29 Januari melalui WhatsApp.

Untuk diketahui, Garena dikenal sebagai publisher game dengan judul-judul populer seperti Free Fire, Call of Duty: Mobile, Arena of Valor, Speed Drifters, dan Undawn.

Adapun aturan yang meminta publisher game memiliki badan hukum di Indonesia merupakan bagian dari rencana Peraturan Menteri (Permen) yang akan diterbitkan oleh Kominfo.

Aturan tersebut fokus pada klasifikasi game, terutama terkait batasan usia pemain, sebagai revisi dari Permen Kominfo 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.

0 Komentar