Apple Terancam Denda Triliunan Rupiah Akibat Kasus Monopoli App Store

Apple Terancam Denda Triliunan Gara-Gara kasus monopoli App Store
Apple Terancam Denda Triliunan Gara-Gara kasus monopoli App Store/foto via/ Apple
0 Komentar

REALITAKITA –  Apple, sebuah perusahaan teknologi besar, kemungkinan akan dihukum oleh Komisi Eropa Belgia dalam waktu dekat atas kasus yang berkaitan dengan monopoli terhadap App Store, platform toko aplikasi miliknya.

Menurut laporan Bloomberg, denda yang mungkin akan diterima oleh Apple diperkirakan mencapai sekitar 500 juta euro atau setara dengan Rp 8,4 triliun jika dikonversi ke mata uang rupiah dengan kurs saat ini.

Sebagai alternatif, Apple juga berpotensi didenda sebesar 10 persen dari total penjualan global tahunannya.

Baca Juga:Hemat Besar! iPhone 14 Dijual Murah Per Februari 2024Starlink Siap Hadir dengan Internet Super Cepat di Indonesia

Berdasarkan data dari Statista, penjualan bersih global Apple mencapai 383,29 miliar dolar AS pada tahun finansial 2023.

Jika denda sebesar 10 persen dari penjualan global diterapkan, maka nilai denda yang harus dibayar oleh Apple bisa mencapai 38,329 miliar dolar AS atau sekitar Rp 646 triliun.

Seperti yang dikutip dari KompasTekno pada Senin 19 Februari 2024, permasalahan monopoli yang dihadapi Apple di Eropa ini berawal dari keluhan yang diajukan oleh Spotify, layanan streaming musik, pada tahun 2019. 

Spotify mengungkapkan bahwa mereka terpaksa menaikkan harga langganan bulanan mereka untuk mengompensasi biaya yang dikenakan oleh Apple App Store setiap kali pengguna melakukan pembelian di dalam aplikasi.

Apple dikenal mengenakan komisi sebesar 30 persen dari setiap pembelian yang dilakukan melalui aplikasi.

CEO Spotify, Daniel Ek, mengeluhkan bahwa perusahaannya harus menaikkan harga langganan mereka secara signifikan agar dapat bersaing dengan Apple Music, layanan streaming milik Apple yang menjadi pesaing Spotify.

Ek menyatakan bahwa jika tidak membayar komisi kepada Apple, perusahaan akan menghadapi pembatasan teknis dan pengalaman yang membuat layanan Spotify menjadi kurang baik dibandingkan Apple Music.

Baca Juga:Komeng Uhuy Beraksi, Subang Jadi Titik Awal Niat Maju Sebagai Caleg DPD RI dari Jawa BaratMantan Presiden Rusia Mengancam Serangan Nuklir ke AS Jika Putin Gagal di Ukraina

Selain itu, Apple juga dituduh menghalangi pengembang aplikasi untuk memberikan informasi kepada pengguna mengenai opsi pembelian di luar App Store yang mungkin memiliki harga lebih terjangkau.

Namun, pada awal tahun 2022, Apple mulai mengizinkan Spotify dan layanan musik lainnya untuk mengarahkan pengguna ke situs web mereka untuk melakukan langganan, memberikan pengguna lebih banyak pilihan dan menghindari potongan 30 persen yang diberlakukan oleh Apple.

Dalam kasus lain, Facebook juga mengalami masalah terkait dengan kebijakan pungutan 30 persen oleh Apple.

0 Komentar