Terapkan WFH di Pemda Bandung Barat, Jeje: Bukan Berarti Santai di Rumah

Terapkan WFH di Pemda Bandung Barat, Jeje: Bukan Berarti Santai di Rumah
Terapkan WFH di Pemda Bandung Barat, Jeje: Bukan Berarti Santai di Rumah
0 Komentar

REALITAKITA-Kebijakan kerja Work From Home (WFH) segera diterapkan di Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kebijakan skema kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda KBB akan diberlakukan mulai dari Jumat (10/4/2026).

“Skema kerja WFO dan WFH ini komposisinya 50%:50% dan mulai diberlakukan setiap hari Jumat dan akan dimulai dari minggu ini,” kata Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Rabu (8/4/2026).

Menurutnya kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/1031/Bag Orgs tertanggal 6 April 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:1.740 Kemasan Siap Edar Disita, Polres Subang Bongkar Sindikat Pabrik Pestisida Palsu di SubangKondisi Mayat di Kamar Kosan, Kapolsek Purwakarta: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Penyiar Daring

Jeje mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri sekaligus upaya mendorong efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja aparatur. Kebijakan ini bukan sekadar fleksibilitas kerja, tetapi bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih adaptif, produktif, dan tetap akuntabel. “Kami juga ingin mendorong efisiensi belanja daerah, termasuk penghematan energi di lingkungan perkantoran,” sambungnya.

Ia menjelaskan, pengaturan teknis pembagian pegawai WFO dan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.

Pada aturan tersebut, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, seperti melakukan absensi melalui aplikasi SMART, menjalankan tugas sesuai target kinerja, serta melaporkan hasil kerja harian melalui sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Pegawai juga harus siap dihubungi dan hadir ke kantor apabila dibutuhkan. Jadi WFH itu bukan berarti santai di rumah, disiplin dan profesional tetap harus diterapkan,” imbuhnya.

Pihaknya juga menekankan pentingnya pengawasan kinerja selama kebijakan ini berjalan. Kepala perangkat daerah diminta aktif memantau capaian kerja pegawai serta memastikan output sesuai standar yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan beban operasional perkantoran. Setiap perangkat daerah diwajibkan melakukan monitoring penggunaan listrik, air, dan fasilitas kantor lainnya, serta melaporkannya secara berkala sebagai bahan evaluasi.

Namun demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Unit pelayanan publik langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

0 Komentar