Dedi Mulyadi Reformasi Samsat Jabar Demi Pelayanan Publik yang Manusiawi dan Bebas Birokrasi Ribet

Dedi Mulyadi Reformasi Samsat Jabar Demi Pelayanan Publik yang Manusiawi dan Bebas Birokrasi Ribet
Dedi Mulyadi Reformasi Samsat Jabar Demi Pelayanan Publik yang Manusiawi dan Bebas Birokrasi Ribet
0 Komentar

REALITAKITA-Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) kembali membuktikan komitmennya sebagai pemimpin yang tidak hanya berbicara, melainkan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebijakan pro-rakyat benar-benar terlaksana. Melalui inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Soekarno-Hatta (Soetta) di Kota Bandung, KDM menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang diterbitkan pada 6 April 2026 bukan sekadar dokumen, melainkan pedoman wajib yang harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Jawa Barat.

Dalam video berdurasi panjang yang diunggah di channel resmi KANG DEDI MULYADI (https://youtu.be/6yeNHp1strA), Dedi Mulyadi terlihat menyambangi loket-loket pelayanan, berbincang langsung dengan warga yang mengantre, dan menanyakan secara detail proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Tema utama sidak ini adalah memastikan kemudahan birokrasi: warga kini cukup membawa STNK saja untuk membayar pajak tahunan, tanpa lagi diharuskan membawa KTP pemilik kendaraan pertama (pemilik lama). Kebijakan ini bertujuan memangkas hambatan bagi pembeli kendaraan bekas yang sering kesulitan melacak dokumen lama, sekaligus mencegah praktik pungutan liar berupa “tembak” KTP.

KDM menyampaikan langsung kepada seluruh petugas dan warga yang hadir:

“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja.”

Ia juga mengungkapkan apresiasi sekaligus kekecewaan atas temuan di lapangan.

Baca Juga:1.740 Kemasan Siap Edar Disita, Polres Subang Bongkar Sindikat Pabrik Pestisida Palsu di SubangKondisi Mayat di Kamar Kosan, Kapolsek Purwakarta: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Penyiar Daring

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Akang yang sudah melakukan investigasi tentang efektivitas surat edaran gubernur. Bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik,” tegasnya

Karena temuan tersebut, Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Ida Hamidah.

Keputusan ini diumumkan setelah ia menindaklanjuti laporan warga pada malam sebelumnya.

ADVERTISEMENT Beranda Jawa BaratDedi Mulyadi Reformasi Samsat Jabar Demi Pelayanan Publik yang Manusiawi dan Bebas Birokrasi RibetKamis, 09 April 2026|13:02 WIBPenulis: Khoirul Ansori | Editor: Dobi Maulana Dedi Mulyadi Reformasi Samsat Jabar Demi Pelayanan Publik yang Manusiawi dan Bebas Birokrasi RibetPASUNDAN EKSPRES.ID – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) kembali membuktikan komitmennya sebagai pemimpin yang tidak hanya berbicara, melainkan turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebijakan pro-rakyat benar-benar terlaksana. Melalui inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Samsat Soekarno-Hatta (Soetta) di Kota Bandung, KDM menegaskan bahwa Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang diterbitkan pada 6 April 2026 bukan sekadar dokumen, melainkan pedoman wajib yang harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga Jawa Barat.

0 Komentar