Dedi Mulyadi Ajak Semua Pihak Dukung Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Ajak Semua Pihak Dukung Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan
Dedi Mulyadi Ajak Semua Pihak Dukung Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan
0 Komentar

REALITAKITA-Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung setelah ditemukan belum optimalnya implementasi kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 tersebut memberikan kemudahan bagi wajib pajak.

Masyarakat kini tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan pertama saat melakukan pembayaran PKB tahunan.

Baca Juga:1.740 Kemasan Siap Edar Disita, Polres Subang Bongkar Sindikat Pabrik Pestisida Palsu di SubangKondisi Mayat di Kamar Kosan, Kapolsek Purwakarta: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Penyiar Daring

Sebagai gantinya, wajib pajak cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik.

Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat melalui media sosial, kebijakan tersebut belum berjalan optimal di Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung.

Sejumlah wajib pajak masih diminta membawa KTP pemilik kendaraan pertama, yang seharusnya tidak lagi menjadi syarat.

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas Dedi di Bandung, Rabu (8/4/2026).

Menindaklanjuti hal tersebut, Dedi menginstruksikan tim Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan dan mencari penyebab belum diterapkannya kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Ia juga mengingatkan seluruh petugas Samsat agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca Juga:Rizma Tour Berangkatkan 37 Jamaah Umrah Plus EtiopiaCek Harga Emas Perhiasan di Awal Pekan Kedua April Hari Ini, Minat Investasi Tetap Tinggi

Menurut Dedi, kebijakan kemudahan pembayaran PKB tahunan ini diharapkan dapat memperlancar proses pembayaran pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

0 Komentar