Para tersangka dijerat dengan Pasal 123 jo. Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 serta Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 huruf (e) dan (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk pemalsuan produk yang berpotensi merugikan masyarakat dan sektor pertanian.
Baca Juga:Camat Purwakarta Apresiasi Penghimpunan Zakat Fitrah Kelurahan/Desa20 Prajurit Naik Pangkat, Kodim 0605/Subang Tegaskan Loyalitas dan Pengabdian
“Pestisida merupakan komponen vital dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat,” tegas pihak kepolisian.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk ilegal dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak pidana.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menjaga situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Subang,” pungkasnya.
