REALITAKITA-Pemerintah memastikan tarif listrik yang berlaku mulai 1 April 2026 tidak mengalami kenaikan. Tarif tersebut mengacu pada penetapan kuartal II-2026, yakni untuk periode April hingga Juni 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM tri winarno menyampaikan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik ini telah melalui berbagai pertimbangan, terutama kondisi ekonomi nasional dan global.
Menurut Tri, kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya menjelang momen penting seperti hari raya idul fitri.
Baca Juga:Mitra BGN Subang Dukung Kebijakan MBG Disalurkan Selama Lima HariBULOG Subang Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Akhir Tahun
“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).
Berdasarkan Parameter Ekonomi Terbaru Penetapan tarif listrik April 2026 merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam regulasi tersebut, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti:
Nilai tukar rupiahHarga minyak mentah Indonesia (ICP)InflasiHarga batu bara acuan (HBA)Untuk kuartal II-2026, perhitungan tarif menggunakan data periode November 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian:
Kurs: Rp 16.743,46 per dolar ASICP: 62,78 dolar AS per barelInflasi: 0,22 persenHBA: 70 dolar AS per tonMeski secara hitungan tarif berpotensi berubah, pemerintah memutuskan untuk menahannya. Selain menjaga daya beli masyarakat, langkah ini juga bertujuan mendukung daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Tarif Berlaku Hingga Juni 2026Kebijakan ini memastikan tarif listrik tetap sama hingga Juni 2026, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi. Tarif listrik juga tidak dibedakan antara pelanggan prabayar dan pascabayar, melainkan berdasarkan golongan daya listrik.
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 April 2026:
1.Rumah Tangga Non-Subsidi
900 VA: Rp 1.352 per kWh1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh≥6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh2. Bisnis dan Pemerintah
Baca Juga:Resmi! Harga BBM Pertamina Tetap per 1 April 2026, Ini Daftar LengkapnyaMasih Dalam Rangka Arus Balik Lebaran 2026, Kedatangan Penumpang di Terminal Subang Melonjak
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWhP-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWhP-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh3. Pelanggan Subsidi
