REALITAKITA-Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pola kerja lebih adaptif sekaligus menekan beban biaya energi dan mobilitas.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden dengan menetapkan sejumlah kebijakan penting untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Baca Juga:Mitra BGN Subang Dukung Kebijakan MBG Disalurkan Selama Lima HariBULOG Subang Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Akhir Tahun
Salah satu kebijakan utama yang diberlakukan pemerintah adalah penerapan transformasi budaya kerja nasional, termasuk skema work from hime (WFH) atau kerja dari rumah bagi ASN di instansi pusat maupun daerah. Adapun kebijakan WFH bagi ASN ditetapkan setiap hari Jumat yang berlaku mulai 1 April 2026.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang akan diatur melalui surat edaran Menteri PAN-RB dan Menteri Dalam Negeri,” ucap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid dari Seoul, Korea Selatan pada Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Selain WFH, pemerintah juga menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.
Kebijakan efisiensi perjalanan dinas juga dilakukan secara signifikan, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri, dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri.
Lebih lanjut, imbauan bagi pemerintah daerah untuk memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap bekerja dari kantor maupun lapangan.
Baca Juga:Resmi! Harga BBM Pertamina Tetap per 1 April 2026, Ini Daftar LengkapnyaMasih Dalam Rangka Arus Balik Lebaran 2026, Kedatangan Penumpang di Terminal Subang Melonjak
“Sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan, yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan,” ujarnya.
Kebijakan serupa juga didorong untuk sektor swasta melalui pengaturan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sektor usaha.
