REALITA KITA – Polres Subang menetapkan sopir truk box dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Subang, IPTU Sahroni menyampaikan, proses hukum terhadap kasus tersebut kini terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, tersangka telah resmi ditahan. “Laka tersebut sedang diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap sopir truk tersebut yang karena kelalaiannya telah mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” terangnya saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres.
Dalam kasus ini, jelas Sahroni, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Baca Juga:Mitra BGN Subang Dukung Kebijakan MBG Disalurkan Selama Lima HariBULOG Subang Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Akhir Tahun
Sebagaimana diketahui, kecelakaan tersebut melibatkan truk box bermuatan telur yang menabrak warung di pinggir jalan. Insiden itu menyebabkan satu orang meninggal dunia serta dua lainnya mengalami luka-luka. Polisi menegaskan akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa.
