REALITA KITA – Kepolisian Daerah Jawa Barat menindak lebih dari 1.700 kendaraan angkutan barang bersumbu tiga yang nekat melintas di jalur tol dan arteri selama masa pengawasan arus mudik Lebaran 1447 Hijriah.
Penindakan dilakukan karena kendaraan berat tersebut melanggar aturan pembatasan operasional yang telah diberlakukan guna menjaga kelancaran lalu lintas pemudik.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan hingga saat ini masih ditemukan truk dan kontainer yang tetap beroperasi di jalur mudik meskipun telah ada larangan.
Baca Juga:Siaga Lebaran 2026, PLN UID Jabar Kerahkan 4.993 PersonelJalan Curugagung di Subang Rusak Parah, Akses Cijambe–Sagalaherang Dikeluhkan Warga
“Sebagian kendaraan tersebut bahkan diketahui masih dioperasikan oleh perusahaan angkutan barang yang tidak mematuhi aturan pembatasan operasional,” ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, keberadaan kendaraan bersumbu tiga di jalur tol maupun arteri berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas karena memiliki dimensi besar serta kecepatan yang relatif lebih lambat dibanding kendaraan pribadi.
“Hal ini tentu dapat mengganggu kelancaran kendaraan masyarakat yang tengah melakukan perjalanan mudik menuju berbagai daerah tujuan,” jelasnya.
Polda Jabar, lanjut Hendra, akan terus meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan operasional selama periode arus mudik.
Selain itu, pengawasan di lapangan juga akan diperketat oleh jajaran kepolisian lalu lintas guna memastikan kelancaran serta keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kendaraan sumbu tiga yang masih nekat beroperasi selama masa pembatasan.
“Penindakan tegas akan terus dilakukan karena selain berpotensi membahayakan keselamatan pemudik, keberadaan kendaraan berat juga kerap menjadi penyebab kemacetan di jalur tol maupun arteri di Jawa Barat,” tegasnya.
Baca Juga:Hal-Hal yang Menyebabkan Puasa Batal yang Wajib Diketahui Umat MuslimPolres Subang Ungkap 26 Kasus Narkoba di Awal Tahun 2026, 31 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Gram Sabu Disita
Ia mengimbau seluruh perusahaan angkutan barang untuk mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan selama masa arus mudik demi menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
