Perangkat Desa di Subang Keluhkan Honor Banprov Hanya Rp150 Ribu per Bulan

Perangkat Desa di Subang Keluhkan Honor Banprov Hanya Rp150 Ribu per Bulan
Keluhan tersebut disampaikan Kepala Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kiki Akbar Wicaksono. Ia menyebutkan, penurunan porsi anggaran desa pada tahun 2026 berdampak pada berbagai sumber pendanaan desa, mulai dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), hingga bantuan provinsi.
0 Komentar

Dengan kondisi tersebut, ia berharap mekanisme pengajuan Banprov dapat disederhanakan agar tidak membebani perangkat desa.

“Kalau bisa Banprov cukup satu kali pengajuan saja. Nilainya sudah kecil, kalau harus diajukan setiap triwulan malah habis untuk ongkosnya,” tandasnya.

0 Komentar