REALITA KITA – Perangkat desa di Kabupaten Subang mengeluhkan kecilnya honor yang bersumber dari bantuan provinsi (Banprov). Besaran yang diterima dinilai sangat minim, yakni hanya sekitar Rp150 ribu per bulan, sementara beban kerja perangkat desa disebut berlangsung hampir tanpa batas waktu karena harus melayani masyarakat setiap saat.
Keluhan tersebut disampaikan Kepala Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kiki Akbar Wicaksono. Ia menyebutkan, penurunan porsi anggaran desa pada tahun 2026 berdampak pada berbagai sumber pendanaan desa, mulai dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), hingga bantuan provinsi.
Menurutnya, pada tahun ini sejumlah pos anggaran desa mengalami penurunan cukup signifikan. ADD untuk penghasilan tetap (siltap) perangkat desa disebut menurun, sementara Dana Desa yang diterima juga hanya berada di kisaran Rp300 juta per tahun. Hal serupa juga terjadi pada alokasi Banprov yang nilainya ikut berkurang.
Baca Juga:Siaga Lebaran 2026, PLN UID Jabar Kerahkan 4.993 PersonelJalan Curugagung di Subang Rusak Parah, Akses Cijambe–Sagalaherang Dikeluhkan Warga
Di sisi lain, ia menyebut terdapat kenaikan porsi anggaran dari bagi hasil pajak (BHP). Namun kenaikan tersebut merupakan pengalihan dari alokasi Bantuan Keuangan untuk Desa (BKUD), sehingga tidak sepenuhnya menjadi tambahan anggaran baru bagi desa.
“Kenaikan itu sebenarnya hanya pengalihan dari BKUD ke BHP, salah satunya untuk honor RT/RW,” ujarnya.
Kiki menjelaskan, untuk bantuan provinsi pada tahun ini nilainya menurun. Jika dihitung, honor yang diterima perangkat desa dari Banprov hanya sekitar Rp150 ribu per bulan dengan mekanisme pengajuan yang dilakukan setiap triwulan.
Menurutnya, jumlah tersebut sangat kecil jika dibandingkan dengan beban kerja perangkat desa yang harus siap melayani masyarakat kapan saja.
“Perangkat desa itu kerjanya 24 jam, karena melayani kebutuhan masyarakat tidak hanya di kantor. Di rumah atau di lingkungan juga tetap melayani warga,” katanya.
Ia juga menyoroti mekanisme pengajuan Banprov yang harus dilakukan setiap tiga bulan sekali. Menurutnya, hal tersebut justru menambah beban bagi perangkat desa, terutama terkait kebutuhan administrasi dan operasional.
Keterbatasan anggaran operasional desa menjadi salah satu kendala yang dihadapi. Ia menyebut alokasi anggaran non-siltap dari ADD yang digunakan untuk kebutuhan operasional seperti alat tulis kantor (ATK), listrik, air, dan keperluan lainnya hanya sekitar Rp7 juta.
