Polres Subang Ungkap 26 Kasus Narkoba di Awal Tahun 2026, 31 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Gram Sabu Disita

Polres Subang Ungkap 26 Kasus Narkoba di Awal Tahun 2026, 31 Tersangka Ditangkap dan Ratusan Gram Sabu Disita
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, total terdapat 26 kasus dan terdiri dari berbagai jenis narkotika hingga peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
0 Komentar

REALITA KITA– Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang periode Januari 2026 hingga saat ini.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 31 orang tersangka dari berbagai latar belakang pekerjaan.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, total terdapat 26 kasus dan terdiri dari berbagai jenis narkotika hingga peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Baca Juga:Apakah Peredaran Minuman Keras di Subang Masih Marak ? Ini yang Dilakukan PolresCamat di Subang Selatan Dukung Bupati Reynaldy Bangun Rumah Sakit

“Dari Januari 2026 sampai saat ini, Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin,” terangnya dalam pres release di Mapolres Subang, Rabu (11/3/2026).

Ia merinci, dari total kasus tersebut terdapat 18 kasus narkotika jenis sabu, tiga kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, serta empat kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan tidak hanya terjadi pada narkotika, tetapi juga pada obat-obatan tanpa izin yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat.

“Hal ini menjadi perhatian kami karena tren penyalahgunaan tidak hanya pada narkotika, tetapi juga pada sediaan farmasi yang beredar tanpa izin,” ungkapnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 tersangka yang seluruhnya laki-laki.

Mereka terdiri dari 23 tersangka kasus sabu, tiga tersangka kasus ganja, satu tersangka tembakau sintetis, dan empat tersangka sediaan farmasi tanpa izin.

Para tersangka diketahui berusia antara 18 hingga 54 tahun dengan latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari wiraswasta, buruh, karyawan swasta hingga yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Ini menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana narkoba bisa berasal dari berbagai lapisan masyarakat,” ujar Dony.

Baca Juga:Sinopsis Film Kupilih Jalur Langit, Dibintangi Emir Mahira dan Zee AsadelAkses Warga Lancar, Jembatan Garuda Cikadu Resmi Dibuka

Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Subang. Sebaran lokasi perkara ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba bergerak dinamis lintas wilayah dengan memanfaatkan titik-titik yang dianggap rawan.

Dalam pengungkapan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Subang turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 243,89 gram sabu, 151,77 gram ganja, 11,06 gram tembakau sintetis, serta 6.612 butir sediaan farmasi tanpa izin.

Selain itu, polisi juga menyita 12 unit timbangan digital, 30 unit telepon seluler, enam kendaraan roda dua, dua kendaraan roda empat, plastik klip, lakban, kertas papir, serta uang tunai Rp1.690.000.

0 Komentar