Apakah Peredaran Minuman Keras di Subang Masih Marak ? Ini yang Dilakukan Polres

Ribuan Miras Dimusnahkan Polres Subang, Bukti Peredaran Minuman Keras Masih Marak
Pemusnahan ribuan botol minuman keras oleh aparat kepolisian kembali membuka fakta bahwa peredaran miras di Kabupaten Subang masih menjadi persoalan serius.
0 Komentar

REALITA KITA – Pemusnahan ribuan botol minuman keras oleh aparat kepolisian kembali membuka fakta bahwa peredaran miras di Kabupaten Subang masih menjadi persoalan serius.

Meski berbagai operasi telah dilakukan, barang bukti yang dimusnahkan dalam jumlah besar menjadi indikasi bahwa peredaran minuman keras, termasuk yang ilegal, masih ditemukan di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus komitmen menjaga ketertiban masyarakat, Polres Subang memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan yang terdiri dari minuman keras, knalpot brong, serta petasan.

Baca Juga:Akses Warga Lancar, Jembatan Garuda Cikadu Resmi DibukaDPUTR Purwakarta Diminta Segera Perbaiki Jalan Rusak, Rawan Kecelakaan Bahayakan Pengendara

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan, pemusnahan tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi dan penindakan yang dilakukan jajaran Polres Subang dalam beberapa waktu terakhir.

“Hari ini kita musnahkan 5.000 botol minuman keras, 280 knalpot brong, dan 5.000 petasan yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Subang melalui berbagai kegiatan operasi dan penindakan hukum,” terangnya kepada awak media dalam pemusnahan miras pada Rabu (11/3/2026) di halaman Mapolres Subang.

Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk pesan tegas negara terhadap berbagai pelanggaran yang meresahkan masyarakat.

“Kegiatan ini bukan sekadar simbolis, tetapi merupakan pesan tegas negara kepada siapa pun yang mencoba merusak ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Dony menjelaskan, minuman keras tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal di tengah masyarakat.

“Minuman keras bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi sumber dari banyak kejahatan di tengah masyarakat. Banyak kasus kekerasan, perkelahian, kecelakaan lalu lintas, bahkan kematian berawal dari konsumsi miras,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan berbagai tragedi yang pernah terjadi akibat miras oplosan yang merenggut korban jiwa. Karena itu, pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Subang.

Baca Juga:Akses Jalan Baru, Hegarmanah – Cikao Purwakarta Terhubung Jembatan GarudaKetua Komisi IV DPRD Subang Soroti Maraknya TKI Ilegal

“Siapa pun yang mencoba menjual, mengedarkan, atau memproduksi miras ilegal akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain miras, Polres Subang juga memusnahkan ratusan knalpot brong yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat.

Menurut Dony, bagi sebagian orang penggunaan knalpot brong mungkin dianggap sepele, namun bagi masyarakat luas hal tersebut menjadi sumber gangguan ketertiban dan kebisingan.

0 Komentar