Ketua Komisi IV DPRD Subang Soroti Maraknya TKI Ilegal

Ketua Komisi IV DPRD Subang Soroti Maraknya TKI Ilegal
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Subang, Zainal Mufid, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal, khususnya dengan iming-iming gaji besar di negara-negara Timur Tengah.
0 Komentar

Rona juga menekankan bahwa program penempatan kerja ke kawasan Timur Tengah, khususnya untuk posisi asisten rumah tangga, hingga kini masih dalam status moratorium. Kebijakan tersebut terutama menyasar sektor yang selama ini didominasi oleh pekerja perempuan.

“Perlu diketahui bahwa untuk penempatan sebagai asisten rumah tangga di kawasan Timur Tengah masih moratorium. Ini penting agar masyarakat tidak tergiur iming-iming kerja yang tidak jelas prosedurnya,” ungkap Rona.

Ia mengimbau masyarakat Subang yang berminat bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi dan memastikan seluruh dokumen serta prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:Tingkat Kriminalitas di Subang Meningkat Selama Bulan RamadhanJanji KDM, Kios Pedagang Jalancagak Subang Mulai Dibangun

Lebih lanjut, Rona menjelaskan, saat ini penanganan dan penempatan PMI secara nasional berada di bawah kewenangan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Dengan kewenangan tersebut, lanjutnya, pemerintah daerah berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi, serta pencegahan terhadap praktik penempatan ilegal.

“Kami hanya bisa mengimbau dan melakukan pencegahan di daerah. Untuk kebijakan dan penempatan secara langsung menjadi kewenangan kementerian terkait,” jelasnya.

0 Komentar