REALITA KITA – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Subang, Zainal Mufid, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal, khususnya dengan iming-iming gaji besar di negara-negara Timur Tengah.
Menurut Zainal, fenomena penyaluran pekerja migran ilegal masih menjadi persoalan serius di daerah. Banyak warga yang berangkat tanpa prosedur resmi karena tergoda proses yang dianggap lebih cepat dan mudah.
“Iming-iming gaji besar sering kali membuat masyarakat tergoda. Padahal kalau berangkat melalui jalur ilegal, risiko yang dihadapi sangat besar, mulai dari tidak adanya perlindungan hukum hingga potensi menjadi korban penipuan atau perdagangan orang,” terangnya saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga:Tingkat Kriminalitas di Subang Meningkat Selama Bulan RamadhanJanji KDM, Kios Pedagang Jalancagak Subang Mulai Dibangun
Ia juga menyoroti kondisi kawasan Timur Tengah yang saat ini sedang diliputi ketegangan dan konflik di beberapa wilayah.
Situasi tersebut, kata dia, seharusnya menjadi perhatian serius bagi masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri.
“Di beberapa negara Timur Tengah saat ini situasinya sedang tidak stabil karena konflik yang memanas. Kalau seseorang berangkat secara ilegal, lalu terjadi keadaan darurat atau konflik di negara tersebut, nasib mereka akan jauh lebih rentan karena tidak tercatat secara resmi oleh pemerintah,” kata Zainal.
Zainal menjelaskan, pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi biasanya terdata dan berada dalam pengawasan pemerintah, sehingga ketika terjadi situasi darurat seperti konflik atau evakuasi, negara dapat memberikan perlindungan.
“Kalau berangkatnya resmi, pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri bisa melakukan pendataan, perlindungan, bahkan evakuasi jika situasi memburuk. Tapi kalau berangkat ilegal, keberadaannya sering tidak terdata sehingga sangat sulit untuk memberikan perlindungan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, bagi pekerja migran Indonesia yang saat ini sudah terlanjur berada di luar negeri melalui jalur non-prosedural, agar segera mengambil langkah antisipasi apabila terjadi situasi darurat.
“Jika terjadi konflik, perang, atau situasi darurat di negara tempat bekerja, pekerja migran yang berangkat secara non-prosedural tetap harus segera melapor ke perwakilan pemerintah Indonesia terdekat, baik Kedutaan Besar Republik Indonesia maupun Konsulat Jenderal Republik Indonesia, agar keberadaannya dapat didata dan mendapatkan perlindungan,” tuturnya.
