Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka layanan pengaduan THR secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
Rona mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Subang untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan, sehingga hak para pekerja dapat terpenuhi menjelang perayaan Idul Fitri.
“Kami berharap perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku. THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu agar para pekerja dapat merayakan Hari Raya dengan tenang bersama keluarganya,” pungkasnya.
