Disnakertrans Subang Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2026, Pekerja Diminta Segera Melapor Jika Haknya Tak

Disnakertrans Subang Buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2026, Pekerja Diminta Segera Melapor Jika Haknya Tak
Pemda Subang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 guna memastikan para pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
0 Komentar

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka layanan pengaduan THR secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.

Rona mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Subang untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai ketentuan, sehingga hak para pekerja dapat terpenuhi menjelang perayaan Idul Fitri.

“Kami berharap perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku. THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan tepat waktu agar para pekerja dapat merayakan Hari Raya dengan tenang bersama keluarganya,” pungkasnya.

0 Komentar