REALITA KITA – Pemda Subang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 guna memastikan para pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Subang, Rona Mairansyah menyampaikan, pembukaan posko tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Rona, saat ini pihaknya telah menyosialisasikan aturan pemberian THR kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Subang melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga:Bupati Subang: Jika Ada Pungli, Laporkan ke Saya, Layanan Kependudukan Gratis Dipusatkan di KecamatanMengenal PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), Perusahaan Beton Sultan Subang yang Terseret Kasus Pidana Pasar Mo
“Kami sudah menyebarkan informasi kepada para HRD perusahaan terkait surat edaran tersebut. Selain itu, Disnakertrans juga sedang melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan yang dinilai berpotensi mengalami kendala dalam pembayaran THR,” ujarnya saat dikonfirmasi Pasundan Ekspres, Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan data Disnakertrans, terdapat 353 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Subang, terdiri dari 92 perusahaan besar, 121 perusahaan menengah, 88 perusahaan kecil, dan 52 perusahaan mikro. Sementara itu, jumlah pekerja yang tercatat mencapai 103.065 orang.
Rona menjelaskan, hingga saat ini belum ada perusahaan di Kabupaten Subang yang dikenai sanksi karena tidak membayarkan THR pada tahun 2025. Informasi tersebut diperoleh dari laporan Pengawas Ketenagakerjaan.
“Kalau ada aduan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun langsung berdasarkan laporan tersebut. Biasanya perusahaan diminta membuat surat pernyataan mengenai kapan THR akan dibayarkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Untuk memudahkan para pekerja menyampaikan keluhan, Disnakertrans Subang telah membuka Posko Pengaduan THR yang berada di bidang Bina Perlindungan Tenaga Kerja (Binaperlin). Spanduk posko juga telah dipasang di depan pintu masuk kantor tersebut.
“Bagi pekerja atau buruh yang ingin mengadukan masalah THR dapat datang langsung ke kantor Disnakertrans, melalui media sosial Disnaker, atau melalui email di binaperlin.subang@gmail.com,” kata Rona.
