Mengenal PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), Perusahaan Beton Sultan Subang yang Terseret Kasus Pidana Pasar Mo

Mengenal PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), Perusahaan Beton Sultan Subang yang Terseret Kasus Pidana Pasar Mo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan tindak pidana di sektor pasar modal yang berkaitan dengan kasus PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), perusahaan milik pengusaha Subang, Asep Sulaiman Sabanda.
0 Komentar

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi yang menerima fixed allotment pada saat IPO, serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Manipulasi informasi dan laporan tersebut diduga turut melibatkan pihak perusahaan sekuritas.

Di sisi lain, penyidik OJK juga menemukan indikasi adanya transaksi semu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal. Transaksi tersebut diduga melibatkan pihak-pihak terafiliasi yang terdiri dari tujuh perusahaan serta 58 individu yang bertindak sebagai nominee. Aktivitas transaksi ini disebut dijalankan oleh enam operator yang berada di bawah kendali tersangka.

Baca Juga:BBPOM Bandung Temukan Produk Pangan Tak Miliki Izin EdarTrump dan Rubio Beda Versi soal Alasan AS Serang Iran

Serangkaian transaksi tersebut diduga berdampak pada lonjakan harga saham BEBS di pasar reguler hingga mencapai sekitar 7.150%.

Dugaan pelanggaran di sektor pasar modal ini terjadi dalam periode 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan ASS sebagai beneficial owner PT BEBS, MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI. Modus yang diduga digunakan meliputi insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, penyidik OJK telah memeriksa sedikitnya 25 saksi. Para saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari PT MASI, PT BEBS, perbankan, pihak nominee, hingga pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

0 Komentar