REALITA KITA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menemukan adanya produk pangan yang tidak memiliki izin edar saat melakukan pengawasan di bulan Ramadhan tahun 2026.
Penemuan tersebut terungkap saat BPOM Bandung melakukan pengawasan di 7 daerah, meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Bekasi, Karawang, dan Cirebon.
Kepala BBPOM, I Made Bagus Gerametta, mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap beberapa sarana distribusi dan ritail modern.
Baca Juga:Demi Keselamatan, Dedi Mulyadi Siapkan Hotline bagi Warga Jawa Barat di Timur TengahRespons Netizen Menggema Dua Dapur MBG di Subang Dihentikan Sementara, Netizen Soroti Pengawasan dan Kepemilik
“Kita melakukan pengawasan 12 sarana distribusi, 3 distributor pangan dan 9 ritail modern, masih ada temuan produk tanpa izin edar,” kata Kepala BBPOM Bandung, I Made Bagus Gerametta di Lembang, KBB, Senin (2/3/2026).
Beberapa produk-produk tanpa izin edar yang ditemukan pihak BBPOM kemudian langsung diamankan dan dikembalikan kepada distributor.
“Kita lakukan pembinaan, jadi produk kemas ulang, kemudian harus ada izin edar dan terdaftar,” ujarnya.
BBPOM Bandung telah melakukan pengawasan sejak 18 Februari dan berlangsung secara berkala hingga 16 Maret 2026.
“Selama ramadan kita lakukan pengawasan untuk menjamin, produk pangan yang dijual, diolah agar memenuhi syarat keamanan,” katanya.
BBPOM berharap dengan pengawasan yang ketat bisa menjamin produk pangan yang memenuhi syarat keamanan untuk diolah dan di konsumsi masyarakat.
