MBG Libur Saat Lebaran! Bantuan 18–24 Maret Diganti Paket Bundling, Ada Apa?

MBG Libur Saat Lebaran! Bantuan 18–24 Maret Diganti Paket Bundling, Ada Apa?
Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan mekanisme khusus pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur Idul Fitri dan cuti bersama 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026, yang mengatur penggantian distribusi harian MBG dengan skema paket bundling.
0 Komentar

REALITA KITA – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan mekanisme khusus pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode libur Idul Fitri dan cuti bersama 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026, yang mengatur penggantian distribusi harian MBG dengan skema paket bundling.

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa MBG tidak disalurkan pada 18–24 Maret 2026. Sebagai pengganti, distribusi dilakukan lebih awal pada Selasa, 17 Maret 2026.

“Pendistribusiannya dilakukan pada hari terakhir pendistribusian sebelumnya, berupa satu paket kemasan makanan sehat ditambah tiga paket bundling kemasan sehat untuk alokasi MBG hari Rabu, 18 Maret 2026 sampai Jumat, 20 Maret 2026,” ujar Dadan dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

Baca Juga:24 Pelajar di Cimahi Alami Keracunan Pasca Konsumsi MBG, Pemkot Buka Posko Penanganan DaruratDisiplin Rendah, 500

Dadan menerangkan, paket bundling merupakan penggabungan paket makanan kemasan sehat untuk konsumsi beberapa hari yang diserahkan sekaligus. Namun, BGN menegaskan batas ketahanan makanan maksimal hanya tiga hari.

“SPPG wajib menyampaikan edukasi singkat mengenai cara penyimpanan dan konsumsi bertahap paket bundling maksimal tiga hari, serta menegaskan bahwa paket ini khusus bagi sasaran penerima manfaat MBG,” katanya.

Meski menerapkan penyesuaian, BGN memastikan layanan pemenuhan gizi nasional tetap berjalan selama Ramadan, libur dan cuti bersama Lebaran, serta Tahun Baru Imlek. Untuk kelompok rentan ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita usia 6–59 bulan pelayanan MBG tetap berjalan penuh selama periode tersebut.

Sementara itu, di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan ibadah puasa, pendistribusian MBG tetap mengikuti jadwal normal dengan menu siap santap.

Adapun pada periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, yakni 16–17 Februari 2026, pendistribusian MBG ditiadakan. Penghentian sementara juga dilakukan pada awal Ramadan, 18–22 Februari 2026, sebelum distribusi kembali dimulai pada 23 Februari 2026.

0 Komentar