REALITA KITA – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membatasi penggunaan sepeda motor bagi pelajar kembali menjadi sorotan publik. Aturan ini digulirkan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas usia sekolah, namun di sisi lain memunculkan kekhawatiran serius terkait akses pelajar menuju sekolah, terutama di daerah yang minim transportasi umum.
Di atas kertas, kebijakan tersebut dinilai berpihak pada keselamatan. Namun, banyak pihak menilai penerapannya belum sepenuhnya siap jika dilakukan secara menyeluruh dan serentak.
MTI: Kebijakan Baik, Tapi Jangan Lepas dari Realitas
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyambut langkah ini sebagai kebijakan progresif. Meski demikian, MTI menekankan bahwa pelarangan sepeda motor bagi pelajar tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan sistem transportasi publik yang memadai.
Baca Juga:Konten Kreator Resbob Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian di PN BandungPolres Subang Gelar Gerakan Pangan Murah di Kalijati, Ratusan Warga Antusias
Ketua Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada larangan, melainkan ketersediaan alternatif.
“Membatasi motor memang ideal dari sisi keselamatan, tetapi akan berisiko jika negara belum hadir menyediakan angkutan yang layak, aman, dan terjangkau,” ujarnya.
Djoko mencontohkan wilayah Purwakarta, Subang, Sukabumi, Garut hingga Cianjur yang hingga kini masih kekurangan angkutan umum. Di daerah tersebut, sepeda motor menjadi alat vital bagi pelajar yang harus menempuh jarak sekolah cukup jauh.
Data BPS: Motor Bukan Sekadar Gaya Hidup
Kondisi ini diperkuat oleh data Badan Pusat Statistik (BPS). Dari total 17,03 juta kendaraan bermotor di Jawa Barat, sebanyak 14,12 juta merupakan sepeda motor. Angka ini mencerminkan bahwa motor telah menjadi kebutuhan utama masyarakat, termasuk bagi keluarga pelajar.
Solusi yang Dinilai Bisa Diterapkan
Agar kebijakan tidak justru menyulitkan pelajar, sejumlah solusi dinilai perlu segera diwujudkan, antara lain:
1. Pengadaan Transportasi Sekolah Gratis atau Bersubsidi
Pemerintah daerah dapat menyediakan bus sekolah khusus, terutama di wilayah pinggiran dan pedesaan yang minim angkutan umum.
2. Revitalisasi Angkutan Umum Lokal
Angkot dan elf desa perlu dihidupkan kembali dengan subsidi operasional agar rutenya menjangkau sekolah-sekolah.
3. Penerapan Bertahap dan Zonasi
Baca Juga:Masjid At-Taqwa Sukareja Sukasari Jadi Lokasi Perdana Safari Ramadan Pemkab SubangHarga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Subang Jabar Masih Terkendali
Larangan sepeda motor sebaiknya diterapkan bertahap, dimulai dari daerah perkotaan yang sudah memiliki transportasi memadai, bukan langsung menyeluruh
