REALITAKITA-Gugatan sengketa kepemilikan saham yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos resmi berbuah kemenangan. Pengadilan menyatakan mantan tokoh pers nasional itu sebagai pemegang saham sah perusahaan penerbit media lokal Radar Bogor.
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor perkara 152/Pdt.G/2025/PN Bgr pada Rabu, 25 Februari 2026, dan diumumkan melalui sistem e-Court. Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Dahlan Iskan terhadap Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan pihak terkait lainnya.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dalam sengketa saham PT Bogor Ekspres Media, perusahaan yang menerbitkan Radar Bogor.
Para Pihak TergugatPerkara ini melibatkan tiga tergugat, yakni
Baca Juga:Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Anak Lengkap Arab, Latin serta ArtinyaGanti Puasa Ramadan? Begini Cara Hitung Fidyah per Hari dengan Mud dan Sha’
Tergugat I: Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN)Tergugat II: Notaris yang menerbitkan akta jual beli saham dari Dahlan Iskan kepada JJMNTergugat III: PT Bogor Ekspres Media selaku penerbit Radar BogorKuasa hukum penggugat, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut. Ia berharap para tergugat dapat menerima dan melaksanakan putusan dengan itikad baik setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Akta Jual Beli Saham DibatalkanPoin krusial dalam putusan ini adalah dinyatakannya Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tertanggal 5 Juni 2010 sebagai batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Majelis juga menegaskan status Dahlan Iskan sebagai pemegang saham PT Bogor Ekspres Media.
Tak hanya itu, para tergugat dihukum tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat, terdiri dari:
Kerugian materiil: Rp1.399.709.700Kerugian immateriil: Rp500.000.000Majelis hakim juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari apabila para tergugat lalai menjalankan putusan setelah inkrah, serta membebankan biaya perkara Rp386.000. Adapun gugatan selebihnya dinyatakan ditolak.
Preseden Penting Sengketa Media DaerahSengketa ini bermula dari transaksi jual beli saham terkait kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor. Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat pelanggaran hukum dalam proses penerbitan akta dan pengalihan saham dan majelis hakim menyatakan unsur pelanggaran tersebut terbukti.
Putusan ini dinilai menjadi preseden penting bagi sengketa kepemilikan perusahaan media daerah, sekaligus menegaskan pentingnya legalitas dan kehati-hatian dalam transaksi saham di industri media.
