Syarat Baru Reaktivasi BPJS PBI Wajib Foto Rumah dan Token Listrik, Perketat Aturan?

Syarat Baru Reaktivasi BPJS PBI Wajib Foto Rumah dan Token Listrik, Perketat Aturan?
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menetapkan ketentuan baru dalam proses verifikasi peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).
0 Komentar

REALITA KITA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menetapkan ketentuan baru dalam proses verifikasi peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).

Dalam aturan terbaru ini, masyarakat yang mengajukan usulan baru, sanggahan, maupun reaktivasi kepesertaan BPJS PBI diwajibkan melampirkan foto kondisi rumah dan bukti pembelian token listrik.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diputuskan usai rapat terbatas bersama Badan Pusat Statistik (BPS) serta Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta.

Baca Juga:Data Sementara Kebakaran Pasar Rebo, 50 Kios di Tiga Blok Ludes TerbakarWarga Geruduk Kantor Desa Ciasem Baru, Protes Kandang Ayam di Tengah Permukiman Kian Memanas

Menurutnya, dokumen visual tersebut akan menjadi acuan utama dalam proses pemeriksaan lapangan atau ground check.

Bukti kondisi rumah dan penggunaan listrik menjadi salah satu indikator untuk memastikan data kesejahteraan calon penerima sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Kemensos menegaskan bahwa seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang telah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Integrasi sistem ini memungkinkan proses verifikasi berjalan lebih transparan dan akurat.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait kepesertaan PBI-JKN melalui layanan Command Center Kemensos di nomor 021-171 atau WhatsApp 0888-771-171-171.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat validitas data penerima bantuan sekaligus memastikan program BPJS PBI benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.

0 Komentar